Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pria di Gresik yang Buat Konten Porno Keponakannya Dilimpahkan ke Jaksa
23 Juli 2024 19:49 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Bagas Arista Herlyanto (26) pria asal Manyar, Gresik, ditetapkan tersangka oleh Bareskrim terkait kasus pornografi. Saat ini, berkas perkaranya sudah lengkap dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Selasa (23/7).
ADVERTISEMENT
"Sudah dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Gresik) pada hari ini. Sekitar jam 1-an (siang)," ujar Kasi Intel Kejari Gresik, Raden Ahmad Nur Rizky, kepada kumparan, Selasa (23/7).
Rizky menyampaikan, pihaknya telah selesai memeriksa tersangka pada sore hari. "Sudah selesai dari sore," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, mengatakan tersangka telah memproduksi konten pornografi keponakannya sendiri yang berusia 14 tahun.
Ada 100 foto konten pornografi yang dilakukan oleh tersangka menggunakan ponselnya. Foto-foto itu kemudian disimpan di akun Google Drive email tersangka bernama [email protected] dan [email protected].
Nana menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan LSM yang berkantor di Amerika.
Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapat laporan pengaduan dari operator NCMEC (National Center for Missing & Exploited Children) terkait adanya konten pornografi dengan korban anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Mendapat laporan itu, tim Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan online terkait aduan tersebut. Hasilnya, ditemukan akun Google Drive milik tersangka di dua email tersebut yang dijadikan penyimpanan konten pornografi.
"Dua akun itu dimiliki oleh tersangka, selanjutnya tim penegak hukum melakukan penangkapan," kata Nana.
Nana menyampaikan, dalam menjalankan aksinya, tersangka mengambil foto tak senonoh saat korban sedang tidur. Aksi bejat Bagas itu dilakukan sejak September 2022 hingga Juni 2023.
"Kebetulan tersangka dan korban satu rumah. Korban merupakan keponakan dari tersangka. Di rumah tersebut ada empat KK termasuk juga ada orang tua korban. Tersangka mengambil foto pada dini hari saat korban sedang tidur di kamar, dan sofa ruang tamu," ucapnya.
"Setelah pengambilan foto kemudian disimpan di galeri hp milik tersangka, foto-foto tersebut dimasukkan ke Google Drive email tersangka [email protected] & [email protected]," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Lalu, sekitar bulan Juni 2023, email tersangka [email protected] itu ter-suspend oleh Google karena melanggar konten pornografi.
Tersangka lalu memindahkan beberapa konten foto yang tersimpan di email [email protected] ke laptop pribadinya pada November 2023.
"Saat ini telah dilakukan pelimpahan tahap II, Kejari Gresik sudah menetapkan perkara ini P21. Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 23 Juli 2024. Hingga nantinya, kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik," bebernya.
Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ancaman pidana paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
ADVERTISEMENT