Pria di Jaktim Coba Selundupkan Sabu ke Lapas Cipinang: Pura-pura Antar Makan

10 April 2025 19:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (3/11/2023) malam. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (3/11/2023) malam. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial NH ditangkap petugas Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, usai berupaya menyelundupkan sabu ke dalam lapas pada Minggu (6/4). Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan jaket ojek online (ojol) dan berpura-pura hendak mengantarkan makanan.
ADVERTISEMENT
"Di paket makanan yang akan dikirimkan (sabunya disimpan)" kata Kalapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, ketika dikonfirmasi pada Kamis (10/4).
Wachid menjelaskan, awalnya petugas curiga dengan gelagat pelaku yang mondar-mandir di parkiran lapas. Pelaku lalu diinterogasi. Namun, tiba-tiba dia malah berupaya melarikan diri. Petugas pun kemudian menangkapnya.
"Saat dihampiri dan dimintai keterangan, pria tersebut berusaha melarikan diri," ucap dia.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan sabu seberat 535,25 gram. Meski begitu, belum diketahui nama warga binaan di Lapas Kelas I Cipinang yang hendak jadi penerima sabu tersebut.
Ilustrasi sabu. Foto: fukume/Shutterstock
Pendalaman lebih lanjut terkait kasus itu akan dilakukan Polres Metro Jakarta Timur.
"Kalau untuk kelanjutannya nanti kita masih menunggu pemeriksaan yang dilakukan oleh penegak hukum. Kami tidak mau mengintervensi dan kami siap mendukung pengungkapan terkait pengembangan itu," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto, menyebut pelaku telah ditetapkan jadi tersangka dan disangkakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar dia.