Pria di Jambi Ngaku Polisi, Peras Mahasiswi dengan Ancaman Sebar VCS

18 Februari 2023 18:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria di Jambi yang mengaku sebagai polisi diamankan karena memaksa mahasiswi melakukan VCS. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pria di Jambi yang mengaku sebagai polisi diamankan karena memaksa mahasiswi melakukan VCS. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Jambi menangkap pria berinisial R (26 tahun) karena diduga melakukan pemerasan. Modusnya, pelaku mengaku sebagai polisi kemudian mengancam akan menyebarkan video call sex (VCS) korban.
ADVERTISEMENT
"Modusnya, mengambil foto-foto dari akun Instagram resmi Polisi Indonesia. Dia membuat akun palsu, dan me-DM calon-calon korban, kemudian berkenalan," kata Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto, kepada wartawan Sabtu (18/2).
Korbannya ialah seorang mahasiswi di Jambi. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Jakarta.
Usai kenalan, R meminta foto dan mengajak untuk melakukan VCS. Korban menampilkan tubuh dan wajah aslinya, tetapi R tidak menunjukkan wajahnya dan diduga hanya menayangkan rekaman video itu.
Pria di Jambi yang mengaku sebagai polisi diamankan karena memaksa mahasiswi melakukan VCS. Foto: Dok. Istimewa
Rekaman itu kemudian dipakai sebagai bahan untuk pemerasan. Pria yang mengaku sebagai polisi ini meminta uang Rp 3 juta.
"Dia meminta korban membuka bajunya dan mengirimkan foto menggambarkan asusila. Video call ini di-screenshoot atau difoto untuk mengancam akan dikirimkan pada kawan-kawan korban. Tujuannya untuk mencari keuntungan," tutur Andi.
ADVERTISEMENT
Karena foto itu disebarkan, korban terpaksa mentransfer uangnya. Namun, korban juga melaporkan pada Polda Jambi.
R kemudian ditangkap di Kecamatan Mareman, Kerinci, Jambi, Selasa (14/2). Kini, ia ditahan dan masih terus diperiksa oleh Polda Jambi.
"Korbannya satu orang. Tapi, tidak menutup kemungkinan bertambah," kata Andi.
R yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat pasal 27 ayat 1 dan 4 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal selama 6 tahun.
Atas kasus ini, Andi mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial.
"Kami mengimbau kepada masyarakat terutama remaja putri yang mempunyai hubungan sepesial, harus berhati-hati. Gunakan media sosial dengan sewajarnya, karena sudah banyak penipuan seperti ini," tuturnya.