Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pria berinisial DL (27 tahun) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, ditangkap polisi karena membayar pekerja seks komersial atau PSK dengan uang palsu. DL ditangkap bersama dengan barang bukti uang palsu sebanyak Rp 37,5 juta, dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, mengatakan pelaku ditangkap atas laporan peredaran uang palsu di Kabupaten Mamuju dan Polewali Mandar, Sulbar.
"Kasus peredaran uang palsu," kata Iskandar kepada kumparan, Rabu (22/5).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi seorang wanita. Dalam laporan, dia mengaku ditipu oleh DL dengan dibayar dengan menggunakan uang palsu.
"Korban ini kencan dengan pelaku. Kemudian korban dibayar Rp 1,5 juta," ucapnya.
Korban awalnya tak menaruh curiga. Dia pun menyuruh adiknya berbelanja ke minimarket.
"Adiknya belanja di minimarket dan disampaikan jika uangnya palsu. Adiknya sampaikan lah ke kakaknya," sambungnya.
Mengetahui uang tersebut palsu, korban langsung ke Polresta Mamuju melapor. "Adanya laporan itu, kami langsung bergerak dan meringkus pelaku. Dari tangan pelaku, kami sita uang Rp 37,5 juta dengan pecahan uang Rp 100 ribu," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Karena peredaran uang palsu tersebut melibatkan dua wilayah, Mamuju dan Polman, sehingga Polres Mamuju melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar.