Pria di Tapanuli Utara Todongkan Airsoft Gun ke Kepala Warga, Berakhir di Bui

6 Juni 2024 16:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi terpidana di penjara. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi terpidana di penjara. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Togap (37 tahun), warga Kecamatan Garoga, Tapanuli Utara, Sumut, ditangkap polisi pada Rabu (5/6). Penyebabnya, Togap mengancam warga dengan menggunakan senjata berjenis airsoft gun.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing mengatakan kejadian pengancaman itu terjadi pada Selasa (4/6).
Saat itu, Togap dan rekannya, Darman, membawa paksa dua pekerja pengambil getah pinus dari rumah saksi Alu Silahi. Namun, belum dijelaskan alasan bawa paksa ini.
Lalu, karena terjadi keributan itu, saksi Elias Siregar bertanya kepada Alu terkait insiden yang terjadi.
“Elias Siregar mengejar Darman dan Togap. Lalu, mereka bertemu di sebuah warung di Desa Aek Tangga Garoga,” kata Baringbing pada Kamis (6/6).
“Sekitar pukul 20.30 WIB, terjadi keributan antara warga sekitar dengan Darman dan Togap,” sambungnya.
Kata Baringbing, Elias berusaha menenangkan situasi. Namun, pelaku Togap malah marah.
“Akhirnya situasi pun semakin memanas karena warga sekitar tidak terima. Atas hal tersebut Togap pun mengambil senjata airsoft gun dari pinggangnya dan menempelkan ke kepala korban (Elias) dari belakang,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Polsek Garoga yang mendapati laporan keributan itu pun langsung turun ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku tersebut.
Saat ini, Togap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHpidana dengan ancaman pidana penjara 1 tahun. Sementara, Darman masih berstatus sebagai saksi.