Pria di Taput Tewas di Asrama Akper: Ada Isu Hubungan Sesama Jenis

2 September 2024 15:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mayat. Foto: Skyward Kick Productions/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mayat. Foto: Skyward Kick Productions/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap fakta baru terkait tewasnya pegawai akademi perawatan (Akper) Monika Hutahuruk (45) di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut.
ADVERTISEMENT
Monika sebelumnya dibunuh oleh rekannya, BSH (38 tahun) lantaran menagih utang Rp 3 juta.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak menyebut aksi pembunuhan dilakukan dengan menjerat leher korban dengan kabel setrika.
“Pelaku nekat membunuh dengan mengambil kabel setrika yang ada di rumah (asrama) korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya,” kata Ernis pada Senin (2/9).
Ada isu hubungan asmara sejenis
Ernis bilang, di insiden pembunuhan ini ada isu hubungan asmara sesama jenis.
Kasusnya bermula ketika pelaku dan korban cekcok di kamar korban. Sebelumnya, keduanya melakukan hubungan seks sesama jenis.
“Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat tinggal korban,” kata dia.
ADVERTISEMENT
“Korban yang merupakan pegawai yayasan di kampus akper tersebut tinggal sendiri karena istrinya tinggal di Batam (Kepri) dan sudah pisah ranjang. Setelah mereka selesai melakukan hubungan seks sesama jenis, terjadilah pertengkaran,” sambungnya.
Ernis bilang, pertengkaran itu dipicu lantaran korban menagih utang Rp 3 juta. Namun, sikap korban itu membuat pelaku emosi dan nekat membunuh korban dengan kabel setrika.
Sebelumnya, Monika diduga tewas lantaran penyakit jantung dideritanya. Jadi, keluarga sama sekali tak curiga adanya pembunuhan dan menolak jasad Monika untuk diautopsi.
Namun, polisi menilai adanya kejanggalan atas tewasnya pegawai Akper itu. Akhirnya, Minggu (1/9), pelaku BSH pun ditangkap.
Atas perbuatannya, BSH dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT