Pria India BAB Sembarangan di Marina Bay Sands Singapura, Didenda Rp 6 Juta

1 Oktober 2024 19:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Marina Bay Sands pada malam hari dilihat dari Singapore River Foto: Helinsa Rasputri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Marina Bay Sands pada malam hari dilihat dari Singapore River Foto: Helinsa Rasputri/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria asal India, Ramu Chinnarasa (37 tahun), dijatuhi denda sebesar 400-500 dolar Singapura (sekitar Rp 6 juta) oleh pengadilan Singapura pada Kamis (19/9) lalu.
ADVERTISEMENT
Ia didenda setelah terekam buang air besar di depan pintu masuk The Shoppes, Marina Bay Sands (MBS), dalam sebuah video yang sempat viral.
Ramu merupakan warga negara India yang pada saat itu memiliki izin kerja di Singapura. Ia telah mengaku bersalah atas tuduhan buang air besar di tempat umum, berdasarkan Peraturan Kesehatan Masyarakat Lingkungan Singapura.
Dikutip dari CNA, kejadian bermula pada 29 Oktober 2023. Saat itu ia minum tiga botol minuman keras hingga mabuk. Keesokan harinya, sekitar pukul 05.20 pagi waktu setempat, ia meninggalkan kasino di MBS setelah berjudi. Dalam keadaan mabuk, Ramu merasa ingin buang air kecil namun tidak menemukan toilet.
Sekitar pukul 07.01 pagi di pintu masuk The Shoppes, tepat di sebelah sebuah restoran, Ramu melepas celananya dan buang air besar di lantai.
ADVERTISEMENT
Sekitar 10 menit kemudian, ia meninggalkan tempat tersebut tanpa memberitahu siapa pun.
Lalu ia tidur di bangku batu di luar MBS hingga pukul 11 pagi, sebelum kembali ke tempat tinggalnya di Kranji.
Insiden ini terungkap ketika seorang anggota tim keamanan MBS melihat video di media sosial yang memperlihatkan perbuatan Ramu. Tim keamanan kemudian meninjau rekaman CCTV dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Ramu meninggalkan Singapura pada 31 Oktober 2023, namun ditangkap pada Juni lalu saat mencoba masuk ke kasino MBS dan diidentifikasi sebagai "tamu yang tidak diinginkan".
Jaksa penuntut meminta denda antara 400-500 dolar Singapura.
Hakim Distrik Christopher Goh sempat memberikan Ramu penangguhan agar ia dapat mengumpulkan dana untuk membayar denda.
ADVERTISEMENT
Dalam pembelaannya, Ramu memohon untuk denda serendah mungkin.
"Jangan lakukan ini di depan umum. Dan lebih baik lagi, jangan sampai Anda mabuk berat hingga hal ini terjadi," tegas Hakim Goh, seperti dikutip dari CNA.
Jika tidak membayar denda, Ramu bisa dipenjara selama dua hari. Menurut hukum Singapura, buang air besar di tempat umum di Singapura dapat dikenakan denda hingga 1.000 dolar Singapura.