Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Pria Paruh Baya di Jakbar Cabuli Anak Tetangga, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
4 April 2025 21:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pria paruh baya berinisial FO (51) yang mencabuli anak tetangganya di Jakarta Barat. Dia kini terancam hukuman maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara mengatakan kasus ini berawal setelah orang tua korban memergoki pelaku dengan anaknya di kamar indekos pada 4 Desember 2024. Pelaku dan keluarga korban bertetangga.
"Pada saat itu kan mereka tinggal kos-kosan semua. Beda-beda pintu doang. Curigalah anaknya berada di dalam kamar. Ternyata pas digedor-gedor dibuka bersama pelaku. Pada saat itu, pas digedor dibuka itu tidak ngapa-ngapain. Cuma kayak lagi main gitu aja," jelas Aprino saat dihubungi, Jumat (4/4).
Selang beberapa hari dari kejadian tersebut, korban baru bilang ke orang tuanya atas perbuatan cabul pelaku.
"Nah, kemarin pas hari penangkapan itu korban, dengan kakak korban, dengan pelapor, yaitu ibu korbannya sendiri, berjalan lah di sekitar kediaman mereka, rumah mereka kos-kosan itu. Ketemu lah sama pelaku ini. Nah, spontan langsung diamanin," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku kemudian diserahkan ke polisi pada Senin (31/3). Setelah diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
"Nah, habis itu yaudah kita interogasi korban, kita interogasi juga si pelaku. Mengakui bahwa pelaku sudah tiga kali. Jadi yang kemarin, yang tanggal 4 Desember itu, adalah kejadian terakhir. Sebelum-sebelumnya sudah pernah di bulan November. Jadi rentang waktunya November sampai Desember," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus pelaku mengiming-imingi korban sehingga mau datang ke kosannya. Namun, polisi tak memberi penjelasan lebih jauh soal iming-iming tersebut.
"Intinya dia [FO] punya anak. Dia punya anak, udah menikah juga tapi enggak di sini, kalau enggak salah ya. Kalau enggak salah di Jawa ya karena dia di sini tinggal sendiri. Pekerjaannya sih serabutan ya. Cuma dari keterangan dia, dia ini sopir. Cuma dia serabutan gitu," jelas Aprino.
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan FO sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak.
"[Dijeratkan] tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak," ucap Aprino.
Atas perbuatannya FO terancam penjara 15 tahun. Polisi juga telah menahannya di rutan Mapolsek Grogol Petamburan.