Pria Penendang Sesajen di Lereng Semeru Ditahan di Polres Lumajang

21 Januari 2022 1:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hadfana Firdaus yang menendang sesajen di area Gunung Semeru digiring polisi ke dalam ruang tahanan Markas Kepolisian Resor Lumajang, Kamis (20/1/2022) malam. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Hadfana Firdaus yang menendang sesajen di area Gunung Semeru digiring polisi ke dalam ruang tahanan Markas Kepolisian Resor Lumajang, Kamis (20/1/2022) malam. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pria penendang sesajen di lereng Gunung Semeru, Hadfana Firdaus, digiring polisi ke ruang tahanan Polres Lumajang pada Kamis (20/1) malam.
ADVERTISEMENT
Hadfana telah ditetapkan tersangka karena dinilai menyebar kebencian terhadap suatu golongan. Sebelumnya, ia dijemput dari Polda Jatim.
Dari pantauan di lokasi, tampak konvoi polisi membawa Hadfana menggunakan beberapa kendaraan. Polisi belum memberikan keterangan terkait pemindahan ini.
Personel kepolisian terlihat bergegas menggiring Hadfana ke ruang pemeriksaan. Hadfana yang mengenakan baju tahanan juga tak memberikan keterangan sembari menundukkan kepala.
Hingga pukul 23.04 WIB, para awak media masih menunggu keterangan dari perwira kepolisian yang berwenang bicara.
Sebelumnya, dari keterangan Polda Jatim, Hadfana menjadi tersangka karena tindakannya menendang sesajen di salah satu Pura di Dusun Sumbersari, Desa Supit Urang, Kecamatan Pronojiwo, memicu kegaduhan.
Sebab, Hadfana mengucapkan kata-kata tertentu yang mendiskreditkan tradisi kaitan sesajen.
Suasana saat Hadfana Firdaus yang menendang sesajen di area Gunung Semeru digiring polisi ke dalam ruang tahanan Markas Kepolisian Resor Lumajang, Kamis (20/1/2022) malam. Foto: Dok. Istimewa