Pria yang Sembelih dan Masak Kucing Dicek Kejiwaannya, Terancam 9 Bulan Penjara

14 September 2022 16:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rahmat Dani, pria yang kuliti dan makan kucing, Kamis (14/9/2022). Foto: Dok. Polres Bengkulu Utara
zoom-in-whitePerbesar
Rahmat Dani, pria yang kuliti dan makan kucing, Kamis (14/9/2022). Foto: Dok. Polres Bengkulu Utara
ADVERTISEMENT
Rahmat Dani (26), pria yang menyembelih dan memasak kucing hamil peliharaannya ditangkap polisi di rumahnya di Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (12/9). Pelaku dijerat Pasal 302 KUHP tentang penyiksaan hewan.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 302 KUHP dijelaskan, seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah.
Pelaku yang berstatus mahasiswa itu saat ini masih menjalani pemeriksaan dan observasi kejiwaan di rumah sakit selama 14 hari.
"Untuk observasi dilakukan selama 14 hari di RSJ. Setelah itu baru nanti ada hasil dari pihak RSJ ke kita. Baru akan ada tindak lanjut lagi," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Teguh Ari Aji kepada kumparan, Rabu (14/8).
Teguh mengatakan motif pelaku melakukan aksinya lantaran kelaparan dan tidak ada makanan di rumah. Aksinya dilakukan pada 11 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.
"Pelaku merasa ingin tahu dan ingin mencoba rasa daging kucing. Oleh karena itu, kucing peliharaannya yang ada di rumah si pelaku kemudian ditangkap, dan juga disembelih kemudian dikuliti lalu digoreng untuk dikonsumsi pelaku," ujar Teguh.
ADVERTISEMENT
Penangkapan Rahmat berawal dari laporan warga bernama Adi Suryadi usai dia melihat video viral di media sosial. Video itu diunggah oleh Rahmat di akun media sosial. Dalam video terlihat kucing hamil dipenggal dan dicincang lalu dimasak. Tiga janin kucing yang berada di dalam perut juga ikut dimasak.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah pelaku yakni satu gayung berwarna merah, satu panci, satu pisah dapur dan satu pisau kater.