Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Prof Wiku: Naik Pesawat dan KA Tak Wajib Antigen/PCR Berlaku 18 Mei
17 Mei 2022 19:27 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Pemerintah memutuskan menghapus syarat tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan dalam negeri. Hal ini terkait penanganan kasus yang semakin membaik.
ADVERTISEMENT
"Dihapuskannya kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri untuk melakukan perjalanan dengan catatan setelah divaksin dengan lengkap," kata jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam jumpa pers virtual, Selasa (17/5).
Lantas kapan kebijakan ini berlaku?
"Nantinya elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19 yaitu pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya 18 Mei 2022 atau besok," tuturnya.
Selain kebijakan ini, pemerintah juga tak mewajibkan masyarakat menggunakan masker di luar ruangan. Asal dalam keadaan sehat.
"Namun, orang dalam kondisi rentan dan orang yang sedang dalam keadaan tidak fit tetap dianjurkan memakai masker. Untuk mencegah peluang menular atau menularkan secara lebih baik," tuturnya.
ADVERTISEMENT