Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Profil Danu Arman, Hakim 'Nyabu' yang Dipecat Kini Jadi PNS di Pengadilan
17 Maret 2024 11:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 2 hakim dan seorang PNS di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Selasa, 17 Mei 2022. Salah satu hakim yang ditangkap bernama Danu Arman.
ADVERTISEMENT
Dia sudah dipecat sebagai hakim karena nyabu. Namun baru-baru ini terkuak, Danu kembali berdinas sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Di sana, dia bertugas sebagai Analis Perkara Peradilan.
Lantas siapa sosok Danu Arman?
Dilansir laman resmi PN Rangkasbitung, Danu merupakan pria kelahiran Sumbawa, 19 Februari 1986. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana ilmu hukum di Universitas Brawijaya pada 2008.
Danu kemudian melanjutkan pendidikannya dengan mengambil magister ilmu hukum di Universitas Islam Nusantara dan lulus pada 2015.
Danu mengawali kariernya sebagai Calon Hakim PN Mataram, NTB pada Desember 2009 dan dipindahkan menjadi Calon Hakim PN Bandung, Jawa Barat pada Juli 2011.
Danu kemudian diangkat sebagai Hakim Tingkat Pertama di PN Sengkang, Sulawesi Selatan pada Oktober 2013. Kemudian, dia dipindahkan menjadi Hakim Tingkat Pertama di PN Gianyar, Bali pada September 2016.
ADVERTISEMENT
Ia juga sempat menjadi Hakim Nonpalu di Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada Januari 2019.
Setelahnya, Danu baru dimutasi ke PN Rangkasbitung sebagai Hakim Tingkat Pertama. Saat menjabat posisi itu, Danu ditangkap karena menyalahkangunakan narkoba jenis sabu.
Setahun kemudian, pada 18 Juli 2023, Danu dipecat sebagai hakim dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Penjelasan KY soal Danu Kembali Bertugas
Begini tanggapan Komisi Yudisial (KY) selaku salah satu pihak yang menyidangkan Danu di MKH:
"Sidang MKH yang diselenggarakan oleh KY dan Mahkamah Agung berkaitan dengan persoalan etis di mana telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat sebagai hakim," kata juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Sabtu (16/3).
"Hal ini tidak serta-merta menghentikan status PNS terlapor. Jika terlapor kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan/lembaga, itu bisa saja tapi tidak kembali menjadi hakim. Dalam hal ini Saudara Danu Arman kembali aktif sebagai PNS di PT Yogyakarta," kata Mukti.
ADVERTISEMENT