Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Profil Indra Kenz: Crazy Rich Medan dan Affiliator Trading
7 Februari 2022 16:55 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Crazy Rich Medan, Indra Kenz, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh 8 orang. Ia dituding menjadi pelaku penipuan atas profesinya sebagai affiliator di aplikasi trading Binomo.
ADVERTISEMENT
Namun pria dengan nama asli Indra Kesuma tersebut akan melaporkan balik tuduhan itu ke Polda Metro Jaya. Ia berniat melaporkan Maru Nazara, salah satu pelapor kasusnya ke Bareskrim, untuk tuduhan pencemaran nama baik.
Nama Indra Kenz memang dikenal sebagai selebgram dan mendapat julukan Crazy Rich Medan karena kekayaannya. Pria kelahiran 1996 tersebut juga merupakan seorang YouTuber, yang mempopulerkan aplikasi Binomo dalam video-videonya seputar trading dan binary option.
Sementara Botxcoin, adalah proyek yang dikerjakan Indra Kenz sejak 2017, dengan modal awal Rp 50 juta dari tabungan yang ia kumpulkan. Botxcoin saat ini sudah menjadi Crypto dengan ranking Coin Market Cap (CMC) tertinggi di Indonesia.
Dari aktivitasnya di dunia trading, Indra Kenz berinvestasi hingga memiliki sejumlah bisnis di beberapa tempat. Ia mendirikan Disotiv, sebuah creative agency yang menawarkan jasa fotografi, production house, web design, dan lainnya. Ia juga memiliki website trading.id, sebuah situs untuk mempelajari dunia trading.
ADVERTISEMENT
Indra Kenz juga membuka bisnis Bar yang bernama Red Wolf Indonesia serta kafe bernama Literally Cafe. Tak hanya itu, ia juga memiliki website Depatu, sebuah marketplace untuk ritel dan belanja.
Namun sebelum sesukses ini, Indra pernah bercerita bahwa dulunya ia pernah bekerja sebagai pengamen, pengemudi taksi online, hingga sempat mengikuti ajang pencarian bakat.
Terganjal Dugaan Penipuan Sebagai Affiliator Trading
Beberapa waktu yang lalu, kontennya YouTubenya tentang binary option mendapat perhatian publik. Bermula dari pengakuan Ichal Muhammad, seorang artis yang beberapa waktu lalu menguak sisi lain dunia trading.
Hal tersebut diduga berimbas buruk, sehingga Indra Kenz merasa harus memberikan penjelasan dan klarifikasi seputar dunia trading yang ia geluti.
Awalnya, ia menceritakan bagaimana dirinya bisa menjadi afiliator salah satu aplikasi trading. Menurutnya, memiliki afiliasi di dunia trading merupakan hal yang wajar.
ADVERTISEMENT
"Gue ini bikin konten di YouTube, edukasi trading di binary option, dari subscriber gue masih 5 ribu, 10 ribu, akhirnya berkembang. Seiring berkembang, gue punya link afiliasi. Dan itu adalah hal yang sangat wajar," ungkapnya.
Ia kemudian secara tersirat menyinggung soal Ichal Muhammad. Ichal mengaku sempat dihubungi pihak aplikasi trading untuk menjadi afiliator, dengan pembagian keuntungan 70 persen banding 30 persen.
“Gue bingung ketika ada orang yang out of nowhere, gak tahu dia siapa, mau artislah, mau pemeran apa, tiba-tiba dia ngomong tahu banyak hal, ‘Afiliasi 70-30, kita dapat duit dari orang yang loss.' Buktinya mana?,” tanya Kenz.
“Padahal kalian sendiri, netizen yang budiman, kalian bisa buat account. Account binomo, account oxtrade, binary option nama pun. Account kalian bisa bikin sendiri, kalian bisa rasakan, bisa coba sendiri, langsung aja di akun demo, enggak perlu pakai uang real, selesai. Apakah itu sesuai yang mereka katakan,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Miskin Itu Privilege
Beberapa waktu lalu, jagat Twitter juga sempat dihebohkan dengan pernyataan Indra Kenz yang menyebut menjadi miskin sebagai sebuah privilese.
Di akun instagram miliknya, Indra menulis; "Sebenarnya lahir miskin itu juga privilege sih, bisa merasakan berjuang dan menjadi sukses. Kalau lahir dari keluarga yang udah kaya, tekanan mental lebih besar. Kalau udah terlahir kaya enggak bisa jadi miskin, harus jadi lebih kaya lagi, dan itu yang berat,".
Komentar tersebut memicu reaksi dan komentar dari warganet, khususnya netizen di Instagram dan Twitter.
"Hebat saking hebatnya saya pusing dengan omongan Anda. Kalau dari keluarga kaya pasti dikasih modal sama keluarganya. Sedangkan orang miskin modal dari mana? Bisa makan enak aja udah bersyukur," tulis seorang netizen.
ADVERTISEMENT
Namun komentar-komentar tersebut kembali dibalas Indra. Ia mengatakan, orang-orang yang berkomentar miring tentangnya adalah mereka yang tak memiliki mindset dan mental untuk menjadi kaya.
"Lucu baca bales-balesan netizen kita ini (dengan emoji ngakak). Padahal yang komen-komen ini punya smartphone bisa akses Instagram, artinya masih jauh lebih baik daripada orang-orang di luar sana yang gak mampu beli smartphone. Kalau cara pikirnya begini, ya gak heran gak bakal bisa kaya. Kalau saat ini lu miskin, setidaknya mindset dan mental lo harus kaya. You become rich ini your mind long before you become rich ini your bank account," tulisnya.
Laporan di Bareskrim
Tak kurang dari 8 orang datang ke Bareskrim untuk melaporkan Binomo. Mereka mengaku tertipu Rp 2 miliar lebih. Dalam laporan itu juga dimasukkan sejumlah afiliator.
ADVERTISEMENT
Salah satu korban sempat menyatakan dia tertipu afiliator salah satunya Indra Kenz.
Hari ini, Indra Kenz datang ke Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi sebelum melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik. Indra Kenz berkeras binary option bukanlah judi.
Di sisi lain, dia menilai, semua orang bisa bergabung dalam binary option mana pun. Kembali lagi, untung dan rugi ditanggung masing-masing pemilik akun.
Binary Option Sudah Pasti Ilegal
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, menjelaskan bahwa binary option adalah salah satu instrumen secara online yang cara kerjanya adalah investor memprediksi atau menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu. Mirip judi.
"Ini tidak merupakan perdagangan karena tidak ada barang yang diperdagangkan, hanya menebak harga naik atau turun pada kurun waktu tertentu ke depan," jelas Tongam saat dihubungi kumparan, Kamis (3/2).
ADVERTISEMENT
Binary Option Sudah Pasti Ilegal
Pada dasarnya, lanjut Tongam, semua kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi di Indonesia harus memiliki izin dari Bappebti, dan pialang berjangka dari luar negeri yang tidak memiliki izin usaha termasuk ilegal.
Adapun seluruh situs binary option tidak mendapatkan izin dari Bappebti dan transaksinya dilarang.
Affiliator Binary Option Melanggar Undang-Undang
Tongam pun menegaskan, terdapat beberapa aturan hukum yang melarang seseorang mempromosikan layanan ilegal ini atau disebut dengan affiliator, melakukan penawaran di luar kewajaran.
Peraturan tersebut yaitu UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) Pasal 9 ayat (1) huruf k: “Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti”.
ADVERTISEMENT
Lalu UU nomor 32 tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi: “Setiap Pihak dilarang secara langsung, atau tidak langsung mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran".