Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Profil Jovi Andrea Bachtiar, Jaksa yang Unggah Rekan Pacaran Pakai Pajero Kajari
22 November 2024 12:50 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberhentikan sementara Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar, karena terlibat kasus dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Jovi didakwa mencemarkan nama baik rekannya sesama jaksa, Nella Marsella. Dia menuding Nella menggunakan Mitsubishi Pajero, mobil dinas milik Kajari Tapanuli Selatan, Siti Holija Harahap, untuk berpacaran.
Dia didakwa dengan Pasal UU ITE karena menyertakan caption dengan kata-kata yang diduga melecehkan korban. Meski, Jovi menyatakan bahwa dia hanya mengkritik Nella karena flexing dalam penggunaan mobil tersebut.
Lantas siapa sosok Jovi?
Jovi merupakan seorang pria asal Ngawi, Jawa Timur. Ia lahir pada 29 Mei 1996.
Jovi bergelar sarjana hukum. Gelar itu didapatnya dari Universitas Gajah Mada. Tercatat, ia masuk kuliah pada 2014 dan lulus 4 tahun setelahnya.
Jovi sempat bertugas sebagai analis penuntutan di Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-una di Wakai, Sulawesi Tengah. Ia lalu melanjutkan pendidikan di Badan Diklat Kejaksaan RI dan lulus pada September 2023. Ia mendapat predikat kelulusan memuaskan.
ADVERTISEMENT
Setelahnya, Jovi dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan sebagai ajun jaksa madya.
Jovi tercatat pernah mengajukan gugatan terkait UU Kejaksaan ke MK. Dia mempertanyakan tidak adanya syarat bagi seseorang untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus tidak sedang atau setidaknya telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sejak 5 tahun sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung.
MK mengabulkan sebagian gugatan Jovi itu. MK menambahkan syarat untuk menjadi Jaksa Agung sesuai permintaan Jovi itu.
Saat ini, Jovi sedang menjalani proses etik dan pidana. Proses etik karena diduga bolos kerja 29 hari.
"(Pemecatan) masih dalam proses," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (22/11).
Menurut Harli, pemecatan Jovi ini bisa dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT
"Dia ini tidak masuk 29 kali secara akumulasi dalam 1 tahun, makanya dia bisa langsung diusulkan diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri," jelasnya.
Terkait hal tersebut, Jovi beralasan bahwa 5 hari di antaranya cuti karena mengajukan gugatan di MK. Dari pengakuannya, ia mengaku sudah diberikan izin cuti oleh Kepala Kejari Tapsel saat itu, Siti Holija Harahap.
Jovi menuding, Holija kemudian menghilangkan bukti persetujuan cutinya sehingga secara akumulatif ia telah absen selama 29 hari dan melanggar aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dia tidak menjelaskan alasan absen 24 hari lainnya.
“Masalah 29 hari yang mulia di bulan Februari yang lalu, Komisi III tahu pasti ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 6 tahun 2024 yang mana saya sebagai pemohon berjuang membebaskan Kejaksaan supaya pucuk pimpinan Jaksa Agung tidak dipimpin oleh anggota atau pengurus partai politik,” kata Jovi saat rapat dengan Komisi III DPR.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk proses pidana, sedang bergulir di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan. Dia didakwa dengan pasal UU ITE terkait penggunaan kata-kata dalam unggahannya terhadap Nella.
Jovi dituntut 2 tahun penjara atas perbuatannya. Sidang vonisnya akan digelar pada 26 November 2024.
Terkait proses pidananya, Jovi menegaskan bahwa yang dilakukannya adalah bentuk kritikan.