Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Profil Samanhudi Anwar: Eks Kader PDIP, Mantan Napi Kasus Suap, Otak Perampokan
27 Januari 2023 19:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, ditangkap polisi pada Jumat (27/1) karena ia menjadi otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
ADVERTISEMENT
Bagaimana karier politik Samanhudi?
Samanhudi Anwar pernah menjabat sebagai Wali Kota Blitar selama dua periode, yakni periode 3 Agustus 2010-3 Agustus 2015 dan 17 Februari 2016-15 Februari 2019.
Pada periode pertama, ia berpasangan dengan Purnawan Buchori sebagai wakilnya. Sedangkan periode kedua, wakilnya yakni Santoso yang sekarang menjabat sebagai Wali Kota Blitar.
Samanhudi yang lahir di Blitar, 8 Oktober 1957, itu menapaki karier politik sebagai kader PDI Perjuangan. Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Blitar.
Kasus Suap Samanhudi
Pada 8 Juni 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Samanhudi sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan gedung sekolah SMPN 3 Blitar.
Penetapan itu berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan KPK di Blitar pada 6 Juni 2018. Setelah sempat dinyatakan DPO, Samanhudi akhirnya menyerahkan diri ke kantor KPK pada tanggal 8 Juni 2018 malam hari.
ADVERTISEMENT
Setelah menjalani pemeriksaan, Samanhudi langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat oleh KPK.
Samanhudi Jadi Otak Perampokan
Samanhudi menjadi otak kejahatan, menginisiasi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso kepada para pelaku lain yang ia temui di Lapas Jawa Tengah medio Agustus 2020-Februari 2021.
Polisi mengatakan Samanhudi memberikan informasi kondisi di dalam rumah dinas Wali Kota tersebut sehingga dapat melancarkan aksi perampokan yang tepat.
"Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi," kata Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto, kepada wartawan, Jumat (27/1).
"Dikenakan Pasal 365 jo 55 KUHP jo 56 KUHP," katanya. "Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman 12 tahun penjara."
ADVERTISEMENT