Propam-Itwasum Polri ke Semarang, Monitor Langsung Kasus Polisi Tembak Siswa SMK

26 November 2024 18:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho (kiri) saat memberi keterangan pers, Sabtu (1/4/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho (kiri) saat memberi keterangan pers, Sabtu (1/4/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim dari Propam dan Itwasum diturunkan ke Semarang untuk mengawasi kasus penembakan yang dilakukan terhadap siswa SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO (17) oleh polisi. Tim akan memantau langsung proses penyelidikan yang dilakukan atas kasus itu.
ADVERTISEMENT
"Untuk yang Semarang, Tim Propam dan Itwasum sedang turun ke Semarang untuk melaksanakan asistensi, monitor langsung dan evaluasi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan pada Selasa (26/11).
Sandi meminta masyarakat bersabar menunggu hasil dari pengawasan yang dilakukan. Tim masih bekerja di lapangan. Dengan demikian, belum dapat dipastikan ada atau tidaknya pelanggaran oleh polisi terkait insiden tersebut.
"Sabar ya," ucap dia.
Suasana Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, Selasa (26/11/2024). Ini merupakan lokasi polisi menembak siswa SMK pelaku tawuran. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Sebelumnya, siswa SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO (17) tewas setelah ditembak polisi di Jalan Candi Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, pada Minggu dini hari (24/11).
Alasan penembakan adalah karena GRO diduga merupakan salah satu pelaku tawuran dan polisi yang membubarkannya diserang. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan soal tawuran berujung penembakan oleh polisi itu.
ADVERTISEMENT
"Sedang terjadi tawuran antara Geng Seroja dan Geng Tanggul Pojok. Korban merupakan anggota Geng Tanggul Pojok," kata Irwan, Selasa (26/11).
"Saat kedua kelompok gangster ini tawuran, muncul anggota polisi kemudian dilakukan upaya melerai, lalu ternyata anggota polisi mendapatkan penyerangan sehingga dilakukan tindakan tegas," sambung dia.
Terkait tawuran itu, polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka tawuran, yaitu:
1. MPL, usia 20 tahun;
2. DP, usia 15 tahun;
3. AD, usia 15 tahun;
4. HRA, usia 15 tahun.