Propam Periksa Kapolsek Mampang & 10 Polisi soal Pembubaran Paksa Diskusi FTA

30 September 2024 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Metro Jaya tunjukan dua tersangka pembubaran paksa diskusi FTA di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Minggu (29/9/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro Jaya tunjukan dua tersangka pembubaran paksa diskusi FTA di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Minggu (29/9/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) oleh sekelompok orang tak dikenal di Hotel Grand Kemang, Sabtu (28/9) lalu. Keduanya berinisial FEK dan GW.
ADVERTISEMENT
Terbaru, Propam Polda Metro Jaya memeriksa Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto dan 10 anggota polisi lainnya yang berasal dari Polres Jakarta Pusat hingga Polsek Mampang.
"Sampai dengan saat ini Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada sebelas petugas dari polres, polsek, dan polda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/9).
Tersangka pembubaran diskusi FTA di Hotel Grand Kemang pada 28 September , Godlip Wabano, diperlihatkan polisi dalam jumpa pers, Minggu (29/9/2024). Foto: RENO ESNIR/ANTARA FOTO
Ade tak mengungkap 10 polisi lainnya yang turut diperiksa propam dalam kasus itu. Dalam video yang beredar, sempat terlihat para pelaku bersalaman dengan polisi. Bahkan ada yang sampai berpelukan.
Selain memeriksa 11 anggota polisi tersebut, Propam juga memeriksa petugas sekuriti dan manajer Hotel Grand Kemang.
ADVERTISEMENT
"Ada 2 masyarakat yang dilakukan pemeriksaan juga oleh Bidpropam yaitu petugas sekuriti dan manajer Hotel Grand Kemang," ujarnya.
Lebih lanjut Ade menegaskan, kasus ini akan diusut secara transparan. Ini telah menjadi arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Diskusi tersebut sebelumnya dihadiri oleh beberapa tokoh seperti Din Syamsudin, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Said Didu, eks Danjen Kopassus Soenarko, Marwan Batubara, Rizal Fadhilah, Tata Kesantra, dan Ida N Kusdianti yang merupakan Ketua dan Sekjen Forum Tanah Air.