Propam Periksa WN Kanada Buronan Interpol yang Ngaku Diperas Rp 1 Miliar

6 Juni 2023 15:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menggiring warga negara Kanada berinisial SG (kanan) di Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (22/5/2023). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menggiring warga negara Kanada berinisial SG (kanan) di Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (22/5/2023). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Divpropam) Mabes Polri memeriksa WN Kanada bernama Stephane Gagnon alias SG (50) di Polda Bali.
ADVERTISEMENT
SG diperiksa setelah mengaku diperas dua anggota Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan satu warga sipil. Ketiga pelaku mendatangi tempat tinggal Gagnon dan menyebut Gagnon sebagai buronan Interpol serta meminta uang Rp 1 miliar supaya Gagnon tak ditahan.
"WN Kanada lagi diperiksa oleh Propam Mabes Polri didampingi pengacaranya," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (6/6).
Berdasarkan informasi dari tim penasihat hukum Gagnon, DNT Lawyers, Gagnon diperiksa di ruangan Propam Polda Bali sejak Senin (5/6) malam hingga saat ini. Pihak tim penasihat berencana melakukan jumpa pers setelah Gagnon selesai diperiksa.
"Nanti ada konpers dari lawyer setelah pemeriksaan Propam. Sampai sekarang masih diperiksa klien kami ini lagi didampingi," kata Pahrur Dalimunthe.
ADVERTISEMENT
Gagnon ditangkap di sebuah vila di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (19/5) lalu. SG ditangkap atas adanya Red Notice Interpol dari pihak kepolisian Kanada.
Pria yang di negaranya bekerja sebagai pengusaha ini diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan asuransi pensiunan sekitar 355 warga Kanada dengan nilai kerugian 5.000 dolar Kanada (Rp 55 juta).
Belakangan, Gagnon melalui pengacaranya DNT Lawyers mengaku diperas Rp 1 miliar oleh seorang oknum sipil dan dua rekannya. Gagnon merasa identitasnya berbeda dengan identitas dalam Red Notice, terutama pada bagian nomor paspor.
Gagnon mentransfer Rp 1 miliar agar tidak diganggu oknum sipil dkk tersebut. Tidak lama kemudian, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp 3 miliar. Uang tersebut katanya akan dibagikan kepada beberapa pihak di Divhubinter. Jika uang itu ada pada 20 April 2023, maka Gagnon tidak akan ditangkap.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi sedang memeriksa dua anggota Divhubinter dan satu warga sipil di Propam Mabes Polri. Mereka diduga terlibat praktik makelar kasus (markus).