Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Provokasi Tukang Soto Lamongan di Balik Kasus Pembunuhan 'Pria Dibungkus Sarung'
14 Mei 2024 16:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial FA (23) diamankan polisi karena membacok kakak sepupunya, AH (32) hingga tewas. Ia kemudian membungkus mayat korban dengan sarung dan membuangnya di lahan kosong di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, menyebut FA melakukan aksinya tersebut usai diprovokasi temannya, seorang tukang Soto Lamongan berinisial N (26).
Titus menyebut, peristiwa bermula saat FA mengalami perlakuan tak menyenangkan dari AH selama 4 bulan bekerja di warung Madura milik AH. FA lalu menceritakan hal itu kepada N yang bekerja sebagai pegawai Soto Lamongan yang letaknya di depan toko kelontong.
"FA curhat kepada saudara N yang merupakan teman pelaku yang bekerja sebagai karyawan Soto Lamongan yang letaknya di seberang warung rokok," kata dia dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5).
Mendengar hal itu, N kemudian memprovokasi FA agar ia pindah tempat kerja, tapi terlebih dahulu membacok AH dengan menggunakan golok yang ada di penjual es kelapa. N memprovokasi FA lantaran sempat merasakan sakit hati juga terhadap AH.
ADVERTISEMENT
"Pada saat curhat tersebut N menyampaikan secara lisan kepada FA 'Jika kamu merasa tidak senang dengan perlakuan kakak sepupu kamu, kamu cari kerjaan di tempat lain saja dan terhadap kakak sepupumu kamu bacok saja dan itu ada golok di warung penjual kelapa'," ucap dia.
"N mengarahkan hal tersebut kepada FA karena didasari adanya rasa sakit hati kepada korban disebabkan tidak boleh utang rokok di warung korban," lanjut dia.
Mulanya, kata Titus, FA enggan menggubris perkataan dari N. Namun, pada Jumat (10/5), AH memarahi FA karena tertidur ketika sedang menjaga toko kelontong hingga membuat FA sakit hati. FA lalu memutuskan untuk membacok AH.
"FA mengambil golok yang telah disimpan pada tumpukan tabung gas 3 kilogram dan membacok korban sebanyak 4 kali," kata dia.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.