Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
PT. PStore Glow Bersinar Indonesia melalui kuasa hukum, Edy Hartono, menggugat Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana bersama sang istri Shandy Purnamasari dkk ke PN Surabaya. Gugatan itu terkait permasalahan merek dagang.
ADVERTISEMENT
Selain Gilang dan Shandy, PStore Glow juga turut menggugat PT Kosmetika Global Indonesia; PT Kosmetika Cantik Indonesia; Titis Indah Wahyu Agustin; dan Sheila Marthalia.
Dilihat dari SIPP PN Surabaya, gugatan didaftarkan pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Sidang perdana akan dilaksanakan pada 24 April 2022.
Dalam gugatan tersebut, sengketa ini terkait penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” dengan “MS GLOW” yang dimiliki Gilang Widya serta istrinya.
Penggugat meminta hakim menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 360 miliar. Hal tersebut dikarenakan dugaan Juragan 99 dkk dinilai melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow karena memiliki kesamaan dengan merek yang digunakan penggugat yakni PStore Glow.
ADVERTISEMENT
Selain itu, meminta para tergugat menghentikan produksi perdagangan serta menarik seluruh kosmetik dengan mereka MS Glow yang beredar di pemasaran Indonesia disertai Dwangsom atau uang paksa sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan para tergugat melaksanakan putusan tersebut.
Berikut petitum lengkapnya:
Polemik PStore Glow vs MS Glow
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, MS Glow sempat melaporkan Putra Siregar selaku pemilik PStore Glow atas dugaan kasus penipuan dan kejahatan dagang. Laporan dilayangkan ke Bareskrim Polri.
Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 13 Agustus 2021. Dalam laporan tersebut diketahui Gilang alias Juragan 99 sebagai saksi.
“Sesuai LP yang masuk, Saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PSglow dan PT Eka Jaya,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa (22/3).
“Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor Saudari Shandy Purnamasari,” tambah Gatot.
Terkait pelaporan tersebut, Putra Siregar dipersangkakan atas kejahatan tekait merek UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 101 Ayat 1,2 dan Pasal 102.
ADVERTISEMENT
Kemudian, kejahatan terkait rahasia dagang UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Namun belakangan, laporan tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian karena tidak cukup alat bukti pada Maret 2022 lalu.
Padahal sebelumnya pada tanggal 29 September 2021, laporan kasus tersebut sempat naik tahap dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, pada tanggal 20 Desember 2021 muncul putusan Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham yang diketahui sebagai salah satu dasar penghentian penangan kasus itu.
Isi dari putusan tersebut yakni permohonan banding Putra Siregar perihal logo kosmetik dikabulkan. Hal itu membuat Ditjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.
ADVERTISEMENT
Terkait adanya sengketa merek di PN Surabaya, kedua belah pihak belum berkomentar.
***
kumparan bagi-bagi starter pack kuliah senilai total Rp 30 juta untuk peserta SNMPTN 2022. Lolos atau nggak, kamu bisa tetap ikutan, lho! Intip mekanismenya di LINK ini .