Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Keputusan ini tertuang dalam SK Gubernur DKI Jakarta tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. SK ini ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 Januari.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," tulis SK tersebut.
Seluruh warga DKI diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan COVID-19. Dengan perpanjangan PSBB ketat ini, ketentuan terkait WFH 75 persen dan WFO 25 persen untuk perkantoran di DKI masih berlaku.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: