PSBB Ketat DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 8 Februari

24 Januari 2021 17:54 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Jakarta akan memberlakukan kembali PSBB. Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jakarta akan memberlakukan kembali PSBB. Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB ketat yang berakhir pada 25 Januari ini akan diperpanjang sejak 26 Januari hingga 14 hari berikutnya atau tanggal 8 Februari.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini tertuang dalam SK Gubernur DKI Jakarta tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. SK ini ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 Januari.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," tulis SK tersebut.
Seluruh warga DKI diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan COVID-19. Dengan perpanjangan PSBB ketat ini, ketentuan terkait WFH 75 persen dan WFO 25 persen untuk perkantoran di DKI masih berlaku.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: