Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menggeledah gedung DPRD DKI Jakarta. Penggeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulogebang terkait BUMD PT Sarana Jaya.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PSI Jakarta, Elva Farhi Qolbina, mengatakan, KPK menggeledah lantai 4 gedung DPRD DKI. Menurut dia, di sana KPK fokus ke ruangan fraksi Golkar.
"Di gedung DPRD DKI Jakarta, kebetulan kami di lantai 4, satu lantai dengan Fraksi Golkar. Ketua Fraksi kami sudah pastikan ke Setwan dan Pamdal bahwa penyidik KPK hanya memeriksa ruangan Fraksi Golkar," kata Elva dalam keterangannya, Rabu (18/1).
Namun, belum ada pernyataan dari pihak Fraksi Golkar DPRD DKI terkait penggeledahan tersebut. Pihak KPK juga belum menjelaskan mengenai detail penggeledahan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pihaknya sangat terbuka dengan KPK dalam hal penegakan hukum.
"Sebagai Ketua DPRD saya mendukung sepenuhnya proses penyelidikan yang dilakukan KPK," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (17/3).
ADVERTISEMENT
Terpisah, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, memastikan KPK melakukan penggeledahan untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang.
"Benar ada kegiatan penggeledahan dimaksud terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1).
Kasus ini diduga pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur, yang ditangani KPK. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Sarana Jaya. Perkara tersebut sudah disidangkan.
Kasus itu menjerat Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles sebagai tersangka bersama tiga bos PT Adonara Propertindo yakni Tommy Ardian selaku Direktur, dan dua pemilik yakni Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.
Yoory sudah dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pengadaan tanah di Munjul yang tidak sesuai dengan harga seharusnya dan menyebabkan kerugian negara. Dia dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Sementara ketiga swasta juga sudah divonis di tingkat banding dengan hukuman 5 sampai 6 tahun penjara.