PSK 'Dalam Koper': Tewas Digorok Pelanggan, Baru Tiga Hari di Bali

4 Mei 2024 17:27 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pemuda bernama Amrin AL Rasyid Pane (20) nekat menggorok leher seorang perempuan pekerja seks komersial (PSK) berinisial RA (23). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pemuda bernama Amrin AL Rasyid Pane (20) nekat menggorok leher seorang perempuan pekerja seks komersial (PSK) berinisial RA (23). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Perempuan pekerja seks komersial (PSK) berinisial RA (23) yang tewas digorok pelanggannya bernama Amrin AL Rasyid Pane (20) ternyata baru tiga hari berada di Bali. Tujuan korban mencari pekerjaan sambil jalan-jalan ke Pulau Dewata.
ADVERTISEMENT
Nahasnya, tidak ada temannya mengetahui korban menjadi PSK sembari menunggu pekerjaan.
"(Korban baru) tiga hari (di Bali), keterangan dari teman-temannya korban nyari kerja dan jalan-jalan. Teman korban enggak tahu bahwasanya dia pakai MiChat," kata Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, Sabtu (4/5).
Jenazah korban kini telah dibawa ke RSUP Prof IGNG Ngoerah. Polisi sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bogor untuk memulangkan jenazah korban karena keluarga tidak memiliki biaya.
Seorang pemuda bernama Amrin AL Rasyid Pane (20) nekat menggorok leher seorang perempuan pekerja seks komersial (PSK) berinisial RA (23). Foto: Dok. Istimewa
Kasus ini bermula pada saat pelaku dan korban sepakat melakukan hubungan seksual dengan tarif Rp 500 ribu. Pelaku menghubungi korban melalui aplikasi MiChat.
Pelaku datang ke indekos korban yang terletak di Lantai II Jalan Bhineka Jati Haya, Kelurahan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (3/5) pukul 03.00 WITA dini hari tadi.
ADVERTISEMENT
Korban selanjutnya meminta pelaku membayar Rp 1 juta setelah berhubungan dengan pelaku. Korban mengancam pelaku mengadu kepada teman dan pacarnya bila tidak mengabulkan permintaan.
Pelaku yang kesal lalu mengambil pisau yang ada di dapur korban. Ia lalu menggorok leher korban. Selain itu, pelaku juga membungkam mulut korban yang berteriak meminta tolong.
Lokasi pembunuhan perempuan pekerja seks komersial (PSK) di Denpasar, Bali, Jumat (3/5). Foto: Dok. Polresta Denpasar
Pelaku kemudian menikam secara membabi buta karena terus korban melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong. Penikaman dilakukan hingga korban tewas.
Setelah korban meninggal, pelaku langsung memasukkan jenazah ke dalam koper. Pelaku kemudian membawa turun koper itu untuk dibuang ke semak-semak. Koper itu sempat jatuh tangga sehingga beberapa tetangga kamar korban melihat pelaku beraksi.
Para tetangga tidak mengetahui koper itu berisi mayat. Meski demikian baju pelaku dipenuhi darah. Hal ini membuat para tetangga panik dan langsung menelepon pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, pelaku melanjutkan aksinya dengan membawa mayat korban dengan sepeda motor. Pelaku lalu membuang mayat korban ke semak belukar di bawah jembatan, Kelurahan Jimbaran atau sekitar 11 kilometer dari lokasi pembunuhan.
Polisi berada di lokasi pembunuhan perempuan pekerja seks komersial (PSK) di Denpasar, Bali, Jumat (3/5). Foto: Dok. Polresta Denpasar
Pelaku juga membuang ponsel milik korban di Jalan By Pass Ngurah Rai. Pelaku langsung kembali ke TKP setelah beraksi tetapi karena dilihat sudah ramai masyarakat dan polisi, pelaku membatalkan niatnya. Pelaku kabur dan meninggalkan sepeda motornya sekitar 60 meter dari TKP.
Pelaku kabur ke rumah kakaknya di Desa Kelan, Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kakaknya yang kaget bukan kepalang membujuk pelaku menyerahkan diri ke polisi.
Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke polisi didampingi kakaknya menuju indekos korban. Pelaku lalu menunjukkan lokasi mayat korban kepada polisi. Polisi selanjutnya mengevakuasi tubuh korban.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban, pakaian korban dan pelaku, ponsel pelaku dan korban, serta pisau.
Atas perbuatanya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman dihukum maksimal 15 tahun penjara.