PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Warga Sentul City soal Pengelolaan PSU

5 Desember 2022 14:34 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan PTUN Bandung terkait kasus Sentul City. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan PTUN Bandung terkait kasus Sentul City. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
PTUN Bandung mengabulkan gugatan warga terkait pengelolaan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di kawasan Perumahan Sentul City. Gugatan itu diajukan oleh warga penghuni Sentul City dan terdaftar dengan Nomor Register Perkara: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg tertanggal 27 Mei 2022.
ADVERTISEMENT
Gugatan itu diajukan melalui mekanisme perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).
Warga menggugat Bupati Bogor karena sikap diam, tidak proaktif meminta, memverifikasi, mengelola, membina dan mengawasi penyerahan PSU Sentul City.
Bupati Bogor, Ade Yasin, merupakan tersangka KPK dan sedang ditahan. Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, yang kini menjadi pelaksana tugas.
Dalam sidang pada (15/11), PTUN Bandung menjatuhkan putusan yang memenangkan warga Perumahan Sentul City terhadap Bupati Bogor.
Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak (2/12). Dalam putusannya, hakim menyatakan Bupati Bogor telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan terhadap PSU di kawasan Perumahan Sentul City.
Berikut amar lengkap putusan hakim:
ADVERTISEMENT
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tindakan dari Tergugat adalah merupakan perbuatan pemerintah melawan hukum sebatas pada:
a. Tindakan Tergugat berupa tidak mengelola Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City Kabupaten Bogor, khusus pada site plan Taman Victoria yang telah terbit Sertipikat Hak Pakai Nomor: 38 Desa/Kel. Babakan Madang, Nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Bogor, tanggal 23 November 2021, dengan Surat Ukur Nomor: 659/Babakan Madang/ 2020 tanggal 20 Oktober 2020, luas 34160 m2;
b. Tindakan Tergugat berupa tidak membina dan mengawasi penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City Kabupaten Bogor, khusus pada:
1). Site plan Bukit Golf Hijau;
ADVERTISEMENT
2). Site plan Mediterania 1, Mediterania 2, Bukit Hijau;
3). Site plan New Hiltop;
4). Site plan Green Valey;
5). Site plan Mediterania Golf Hill.
6). Site plan Taman Venesia, Taman Pasadena, Taman Sakura;
7). Site plan Sierra Madre, Casablanca, Taman Andalusia, Taman Equator, Alpensia;
8). Site plan Taman Legian, Taman Tampaksiring, Taman Besakih, Taman Udayana;
9). Site plan Country Wood, England Park, Taman Yunani, Empire Park;
10). Site plan Taman Parahyangan, Taman Imperial Golf Estate;
11). Site plan The Beverly;
12). Site plan La Vanoise Village;
13). Site plan Nothridge & Lake Side Homes; dan
14). Site plan Bali Hill.
ADVERTISEMENT
3. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan berupa:
a. Mengelola Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City Kabupaten Bogor, khusus pada site plan Taman Victoria yang telah terbit Sertipikat Hak Pakai Nomor: 38 Desa/Kel. Babakan Madang, Nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Bogor, tanggal 23 November 2021, dengan Surat Ukur Nomor: 659/Babakan Madang/ 2020 tanggal 20 Oktober 2020, luas 34160 m2;
b. Membina dan mengawasi penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City Kabupaten Bogor, khusus pada:
1). Site plan Bukit Golf Hijau;
2). Site plan Mediterania 1, Mediterania 2, Bukit Hijau;
3). Site plan New Hiltop;
4). Site plan Green Valey;
ADVERTISEMENT
5). Site plan Mediterania Golf Hill.
6). Site plan Taman Venesia, Taman Pasadena, Taman Sakura;
7). Site plan Sierra Madre, Casablanca, Taman Andalusia, Taman Equator, Alpensia;
8). Site plan Taman Legian, Taman Tampaksiring, Taman Besakih, Taman Udayana;
9). Site plan Country Wood, England Park, Taman Yunani, Empire Park;
10). Site plan Taman Parahyangan, Taman Imperial Golf Estate;
11). Site plan The Beverly;
12). Site plan La Vanoise Village;
13). Site plan Nothridge & Lake Side Homes; dan
14). Site plan Bali Hill.
4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp11.728.000,00 (sebelas juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Suasana cerah di Sentul City. Foto: Arifin Asydhad/kumparan
Berdasarkan keterangan dari tim kuasa hukum para penggugat yakni AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, sikap Bupati Bogor bertentangan dengan ketentuan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Bupati Bogor dinilai tidak mematuhi Perda Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman; dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
"Majelis Hakim juga mempertimbangkan tindakan Bupati Bogor telah menimbulkan kerugian bagi para penggugat karena tidak menikmati fungsi PSU di kawasan tempat tinggalnya dengan layak," kata anggota tim kuasa hukum penggugat, Alghiffari Aqsa.
Suasana kantor Sentul City. Foto: Dok. Istimewa
PSU yang dijanjikan pengembang tidak kunjung dibangun dan warga masih ditagih pembayaran biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL) oleh PT Sentul City Tbk secara sewenang-wenang.
"Padahal terdapat Putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pada pokoknya menyatakan PT Sentul City Tbk., tidak berhak untuk menarik BPPL dari warga di seluruh kawasan Perumahan Sentul City karena merupakan perbuatan melawan hukum," kata Alghiffari
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, dalam fakta persidangan terungkap tindakan tergugat sarat akan tindakan koruptif karena berpotensi menimbulkan kerugian negara atau daerah karena hilangnya aset dan sumber pendapatan daerah.
Selain itu, tindakan tergugat menimbulkan kerugian bagi warga Desa Bojong Koneng yang ada di sekitar kawasan perumahan tersebut karena kesulitan mengakses fasilitas umum seperti transportasi, kesehatan, pendidikan, pusat perekonomian maupun pusat pemerintahan.
Sidang putusan PTUN Bandung terkait kasus Sentul City. Foto: Dok. Istimewa
Oleh sebab itu, dengan adanya putusan dari PTUN Bandung yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kuasa hukum mendesak Bupati Bogor untuk segera menjalankan tiga hal berikut:
ADVERTISEMENT
Gugatan ini masih terkait dengan beberapa gugatan warga Sentul City. Salah satunya gugatan pembatalan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PT. Sentul City hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Sehingga air kemudian dikelola oleh Perumdam Tirta Kahuripan.
Namun, setelah berhasil menang melawan PT. Sentul City, warga yang mengajukan permohonan untuk menjadi pelanggan Perumdam, harus menelan pil pahit. Warga diberikan perjanjian berlangganan tetapi dengan sejumlah syarat.
Perumdam berdalih warga harus membayar BPPL terlebih dahulu ke PT. Sentul City, baru bisa berlangganan. Hal tersebut dinilai warga tak ada kaitannya antara urusan keperdataan warga dan PT. Sentul City dengan Perumdam sebagai penyedia air yang merupakan hak asasi.
Warga kemudian menggugat Perumdam. Hasilnya, PTUN Bandung mengabulkan gugatan warga.
ADVERTISEMENT
Padahal, kata dia, dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah dan Perda Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012 tentang PSU Perumahan dan Permukiman disebutkan bahwa penyerahan PSU paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan atau telah mengalami pemeliharaan oleh pengembang paling lama enam bulan terhitung sejak selesainya pembangunan. Namun hal itu urung diterima oleh warga.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Sentul City.