Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Diketahui dalam kongres Partai Berkarya, Muchdi PR dan sejumlah pendukungnya mengambil alih kepengurusan partai dari Tommy Soeharto. Setelah itu, Muchdi mendaftarkan kepengurusan di Kemenkumham dan akhirnya disahkan sebagai pengurus.
Setelah pengesahan itu, kubu Tommy Soeharto mengajukan protes dan menyatakan kongres yang digelar Muchdi tidak sah. Mereka berkukuh kepengurusan di bawah Tommy Soeharto sebagai ketum adalah yang sah.
Hal itu yang kemudian menjadi dasar Tommy Soeharto mengajukan gugatan yang didaftarkan pada 21 September 2020. Gugatan ini divonis pada 16 Februari 2021.
"Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya," bunyi putusan hakim dikutip dari situs PTUN Jakarta, Rabu (17/2).
Dalam putusannya, hakim juga membatalkan serta memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk mencabut dua keputusan. Yakni Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020;
ADVERTISEMENT
"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 384.000," bunyi putusan hakim.
Ketua majelis hakim perkara ini ialah hakim Umar Dani dengan anggota hakim Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.