Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Puan: DPR Tetapkan 176 RUU Prolegnas hingga 2029, Ada 41 RUU Prioritas Buat 2025
5 Desember 2024 12:04 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
DPR RI telah menetapkan program legalisasi nasional (prolegnas) yang terdiri dari 176 Rancangan Undang-Undang (RUU) Tahun 2025-2029 untuk jangka waktu menengah serta 41 RUU prioritas Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan dari 41 RUU Prioritas tersebut, terdapat 6 RUU berasal dari DPR RI periode sebelumnya.
"DPR telah menetapkan Program Legislasi Nasional atau Prolegnas yang terdiri atas 176 Rancangan UU tahun 2025-2029 untuk jangka menengah, dan 41 RUU sebagai RUU Prioritas tahun 2025," kata Puan dalam pidato penutup masa persidangan I DPR RI Periode Tahun 2024-2025, Ruang Rapat Paripurna, Kamis (5/12).
“Dari 41 rancangan undang-undang dalam daftar RUU Prolegnas prioritas tahun 2025 di antaranya terdapat 6 rancangan undang-undang, yang merupakan carry-over DPR RI periode sebelumnya,” ujar
Puan mengatakan, DPR RI bersama pemerintah telah berhasil menyelesaikan RUU tentang tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang provinsi daerah Jakarta.
ADVERTISEMENT
Guna mencapai sasaran prolegnas dan RUU Prioritas Tahun 2025, DPR berkomitmen dengan pemerintah untuk menyelesaikan sesuai target, sehingga kebutuhan hukum nasional terpenuhi.
“DPR RI akan bekerja sama dengan pemerintah untuk membangun komitmen bersama untuk menyelesaikan pembentukan undang-undang dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional,” ujar Puan.
Berikut daftar Prolegnas 2025:
Komisi I
Komisi II
Komisi III
Komisi IV
Komisi V
ADVERTISEMENT
Komisi VI
Komisi VII
Komisi VIII
Komisi IX
Komisi X
Komisi XI
Komisi XII
ADVERTISEMENT
Komisi XIII
Baleg
ADVERTISEMENT
Pemerintah
DPD
Selain dari 38 UU tersebut, Baleg juga menyepakati untuk RUU di luar prolegnas yakni:
RUU Kumulatif Terbuka.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT