Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Puan Tak Mau Buru-buru Bahas Revisi UU Desa: Cepat Nanti Dianggap Alat Politik
26 September 2023 18:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua DPR RI Puan Maharani bicara terkait revisi UU Nomor 6/2014 tentang Desa di hadapan para kepala desa dalam acara Rakernas Perhimpunan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi).
ADVERTISEMENT
Puan mengatakan, RUU tersebut masih dalam pembahasan antara DPR dengan Pemerintah. Puan tak ingin terburu-buru membahas RUU tersebut karena khawatir dianggap jadi alat politik, terlebih saat ini menjelang Pemilu 2024.
“Saya sampaikan ini sudah masuk ke tahun Pemilu kalau kita bahas sekarang cepat-cepat apakah nanti dianggap alat politik,” kata Puan usai menghadiri acara Papdesi di Smesco Indonesia, Jakarta, Selasa (26/9).
“Namun kalau cepat-cepat apakah enggak dianggap bahwa DPR dengan pemerintah tidak berkomitmen,” sambungnya.
Ada sekitar Rp 71 Triliun anggaran untuk desa dalam APBN 2024, Puan berharap anggaran itu dapat dimanfaatkan dengan baik. Dia mengingatkan semangat RUU desa adalah pembangunan.
“Semangat revisi terbatas atas UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa perlu diletakkan dalam rangka untuk mewujudkan visi misi menjadikan Desa sebagai subjek pembangunan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Saya berharap anggaran 71 T yang akan diberikan oleh pemerintah melalui dana desanya itu nantinya akan memberikan satu manfaat yang besar bahwa masa 2 periode pak Jokowi memang bermanfaat untuk desa,” sambungnya.
Puan mengatakan, dana tersebut untuk membangun infrastruktur dasar di Desa, pemberdayaan masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Maka penggunaan Dana Desa ke depan harus lebih fokus pada tugas Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa untuk melayani masyarakat Desa,” tutup dia.
Revisi UU Desa yang telah disepakati menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa itu saat ini memasuki tahap pembahasan bersama Pemerintah sebelum akhirnya diundangkan.
Banyak perubahan dalam Undang-Undang Desa yang diajukan DPR telah disetujui oleh Pemerintah. Meski begitu masih ada pula sejumlah hal yang perlu dibahas, di antaranya soal perpanjangan masa jabatan kepala desa dan besaran kenaikan dana desa.