Pukat UGM Sebut Putusan MK soal SP3 Berpotensi Mempermudah KPK Hentikan Kasus

7 Mei 2021 18:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan revisi UU KPK sah dan konstitusional. Namun MK mengubah sejumlah pasal di UU tersebut saat memutus perkara nomor 70/PUU-XVII/2019.
ADVERTISEMENT
Seperti mengenai kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diatur di Pasal 40 ayat (1).
MK mengubah ketentuan SP3 KPK dengan menegaskan batas waktu paling lama 2 tahun dihitung sejak terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Sehingga kini Pasal 40 ayat (1) UU KPK berbunyi:
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
Peneliti senior Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) FH UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai putusan MK mengenai SP3 justru berpotensi semakin memudahkan KPK menghentikan perkara.
Zainal Arifin Mochtar (Pakar Hukum Tata Negara dari UGM) saat menghadiri Diskusi “Menyoal Proses Pemilihan Pimpinan KPK dan Menakar Masa Depan Pemberantasan Korupsi”, Selasa (30/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Soal SP3 kelihatannya gagah putusan MK menerima SP3 lalu melengkapi dengan kata-kata diukur sejak SPDP, tapi sebenarnya itu malah membuat konsep SP3 di KPK malah semakin sederhana. Karena seakan alat ukurnya 2 tahun semenjak dikeluarkan SPDP," ujar Zainal dalam diskusi virtual pada Jumat (7/5).
ADVERTISEMENT
Zainal menyebut, ketentuan SP3 KPK usai putusan MK justru lebih mudah mekanismenya ketimbang aturan penghentian kasus berdasarkan KUHAP.
"Dalam bahasa sederhananya bahkan lebih ketat SP3 di KUHAP dibanding di KPK," ucapnya.
Diketahui ketentuan SP3 diatur di Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang berbunyi:
Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Alasan SP3 kasus pun limitatif yakni:
1. Tidak diperoleh bukti yang cukup.
2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
3. Penghentian penyidikan demi hukum (semisal tersangka meninggal dunia).
Alhasil, Zainal menganggap putusan MK mengenai SP3 semakin membuat lemah KPK dalam pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Kelihatan sangat melemahkan pemberantasan korupsi," tutupnya.
Diketahui KPK telah menggunakan kewenangan SP3 untuk pertama kalinya dalam perkara BLBI dengan tersangka suami istri, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
KPK menghentikan perkara itu lantaran tak ada unsur penyelenggara negara yang terlibat. Sebab eks Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, yang dijerat bersama Sjamsul Nursalim, telah divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi, dan diperkuat di tingkat PK.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: