Pukul Hakim PN Jakpus, Eks Pengacara Tomy Winata Dituntut 8 Bulan Bui

5 Desember 2019 18:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Desrizal Chaniago menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/10).  Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Desrizal Chaniago menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/10). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago, selama 8 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai Desrizal terbukti memukul 2 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sunarso dan Duta Baskara.
"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa seorang pejabat yang sedang menjalani tugas yang sah," kata jaksa Permana saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Pusat, Kamis (5/12).
Menurut jaksa, Desrizal memukul Sunarso dan Duta dengan ikat pinggang saat sidang putusan gugatan wanprestasi yang diajukan Tomy terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Sidang itu dihelat di PN Jakpus pada Kamis (18/7) sekitar pukul 15.00 WIB.
Sidang putusan gugatan itu diadili oleh tiga orang hakim. Sunarso sebagai ketua majelis, sementara Duta Baskara dan Junaidi bertindak sebagai anggota majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Pada saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan, Desrizal telah mempersiapkan ikat pinggang yang telah dibuka dari celananya untuk menyerang Sunarso dan Duta.
Desrizal kemudian berjalan cepat mendekati meja majelis hakim serta mendekati posisi arah duduk Sunarso. Lalu Desrizal langsung mengayunkan ikat pinggang sebanyak satu kali ke bagian kepala Sunarso dan mengenai dahi kiri.
Desrizal Chaniago (kiri) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/10). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Kemudian setelah itu terdakwa berjalan mendekati posisi arah duduk saksi Duta Baskara. Dan dengan tali ikat pinggang yang dipegang tangan kanan terdakwa itu langsung diayunkan dan diarahkan ke bagian badan saksi Duta Baskara sebanyak dua kali, tetapi saksi Duta Baskara dapat menangkisnya dengan tangan kiri," kata jaksa.
Sunarso dan Duta Baskara kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Lalu, melakukan visum di RS Hermina.
ADVERTISEMENT
Hasil visum menyatakan Sunarso dan Duta mengalami luka. Sunarso mengalami luka di dahi kiri ukuran 4 x 2 cm. Sedangkan Duta luka memar di lengan kiri ukuran 1 x1,5 cm.
Perbuatan Desrizal dianggap telah melanggar Pasal 212 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan tersebut karena Desrizal tidak menghormati lembaga peradilan, tidak menjalankan tugasnya sebagai advokat yang seharusnya berperilaku yang sesuai dengan etika profesi.
Sedangkan hal meringankan Desrizal belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya.