Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pulau G hasil reklamasi di Teluk Jakarta ditetapkan sebagai kawasan permukiman lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 27 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
"Pulau G sudah disampaikan oleh Pak Gubernur, ke depan nanti akan ditetapkan sebagai kawasan zona ambang, yaitu nantinya pulau tersebut akan diarahkan menjadi kawasan permukiman," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Sabtu (24/9)
Riza mengatakan Pulau G hingga kini masih dalam keadaan kosong dan belum ada bangunan yang berdiri. Ia menyebut pulau itu akan dimaksimalkan untuk kepentingan luas.
"Belum ada bangunan permanen yang terlihat di pulau itu sampai saat ini. Nanti kita tunggu saja, prinsipnya semua wilayah DKI Jakarta akan kita fungsikan sebaik mungkin, semaksimal mungkin, seoptimal mungkin, untuk kepentingan masyarakat Jakarta dan masyarakat Indonesia lainnya," katanya.
Hingga kini, Pemprov DKI Jakarta masih dalam tahap pembahasan terkait penggunaan detail Pulau G untuk kawasan permukiman.
ADVERTISEMENT
"Tidak boleh ada wilayah di mana pun yang eksklusif, tidak boleh. Semua wilayah Jakarta, di mana pun itu harus terbuka bagi semuanya, bagi seluruh warga," tutup Riza.