Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Puspom TNI Belum Sita Aset Hasil Korupsi Eks Kabasarnas: Masih Sinkronkan Data
20 September 2023 10:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Puspom TNI hingga kini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsdya Henri Alfiandi. Aset hasil korupsi miliknya kini bakal disita.
ADVERTISEMENT
Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan, pihaknya kini masih masih berkoordinasi dengan KPK, sekaligus menggandeng PPATK untuk melakukan penyitaan.
"Data dengan KPK, masih sinkronkan lagi. Terus dengan PPATK juga begitu, kita klop kan lagi supaya sita asetnya nggak keliru," ujar Agung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).
Hingga saat ini, Agung mengaku, penyidik masih berfokus melakukan penyitaan aset terhadap Marsdya Henri. Sementara terhadap satu tersangka dari unsur militer lainnya, Letkol Afri Budi Cahyanto, belum dilakukan.
"(Penelusuran baru terhadap) satu (orang), Kabasarnas," tuturnya.
Puspom TNI resmi menetapkan Marsdya TNI Henri dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Keduanya dijerat sebagai tersangka penerima suap.
Dalam kasus ini, Henri dan Afri diduga menerima suap yang nilainya hingga Rp 88,3 miliar. Suap diduga terkait pengaturan lelang sejumlah proyek di Basarnas tahun 2021-2023. Uang itu disebut sebagai Dana Komando.
ADVERTISEMENT
Selaku tersangka penerima suap, Henri Alfiandi dan Afri, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.