Puspom TNI: Mayor Dedi Show of Force ke Penyidik Polrestabes Medan

10 Agustus 2023 11:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
Konferensi pers di Puspen TNI soal kasus Mayor Dedi dan Kepala Basarnas, Kamis (10/8/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers di Puspen TNI soal kasus Mayor Dedi dan Kepala Basarnas, Kamis (10/8/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Kodam I Bukit Barisan Mayor Dedi F. Hasibuan (DFH) menggeruduk Polrestabes Medan bersama sekitar 40-an prajurit lainnya pada Sabtu (5/8). Ini dilakukan demi membela keponakannya, Ahmad Rosyid Hasibuan, yang merupakan tersangka kasus pemalsuan surat tanah.
ADVERTISEMENT
Pihak Puspom TNI di Jakarta telah memeriksa Mayor Dedi pada 9 Agustus 2023. Hasilnya, Mayor Dedi diduga melakukan upaya show of force ke penyidik Polrestabes Medan.
Keributan antara TNI dan Polri di Polrestabes Medan. Foto: Dok. Istimewa
"Dari hasil penyelidikan dapat disimpulkan bahwa kedatangan DFH bersama rekan-rekannya di kantor Polrestabes Medan dengan berpakaian dinas loreng pada hari libur, hari Sabtu, dapat diduga atau dikonotasikan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya mempengaruhi proses hukum yang berjalan," ungkap Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Kamis (10/8).
Show of force sering diterjemahkan sebagai unjuk kekuatan dengan tujuan agar lawan gentar.
Penggerudukan puluhan anggota TNI berbaju loreng itu terjadi karena Mayor Dedi merasa surat permohonan penangguhan penahanan untuk keponakannya, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH), tak direspons Polrestabes Medan. ARH adalah tersangka kasus tanah.
ADVERTISEMENT
Awalnya, Mayor Dedi ditemui Kasatintel Polrestabes, lalu Kasatreskrim Kompol Fathir datang. Setelah Mayor Dedi dan Kasatreskrim bertemu, sempat ada perdebatan keras di antara keduanya. Video 5 menitnya kemudian viral di media sosial.
Meski demikian, Marsda Agung belum melihat insiden itu merupakan upaya menghalangi-halangi penyelidikan/penyidikan.
"Terkait dengan ada indikasi tindakan tersebut obstruction of justice, kita belum bisa mengarah ke sana," ujarnya.