Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Puspom TNI Sita CCTV hingga Dokumen Pengadaan Kasus Korupsi Kabasarnas
10 Agustus 2023 16:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Basarnas. Kasus ini menjerat Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi (HA), sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Salah satu lokasi yang digeledah yakni Kantor Basarnas. Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono membeberkan apa saja yang disita dalam penggeledahan tersebut.
Selain membawa barang-barang yang berhubungan dengan tersangka, pihak Puspom TNI juga membawa barang bukti yang berkaitan dengan Letkol Arif Budi Cahyanto (ABC), tersangka lainnya.
"Bukti-buktinya adalah dokumen proses pengadaan barang dan jasa, bukti transaksi pencarian cek dari PT Kinda (Kinda Abdi Utama), dokumen pengadaan ROP untuk KM SAR," kata Julius dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8).
Penyidik juga turut mengamankan dokumen terkait pengadaan peralatan menyelam untuk keselamatan publik serta dokumen terkait pengadaan pendeteksi korban reruntuhan.
"Pengadaan public safety diving equipment, dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan, dokumen surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2023," kata Julius.
ADVERTISEMENT
"Kemudian berita acara pengambilan rekaman CCTV di Basarnas terkait dengan perkara tersangka HA," sambungnya.
Selain barang bukti tersebut, sejauh ini penyidik TNI sudah menerima sebanyak 44 dokumen yang dilimpahkan dari KPK. Kasus ini terungkap berasal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
"Selain itu juga menerima pelimpahan barang bukti berupa dokumen dari penyidik KPK sejumlah 44 dokumen," kata Julius.
Kepala Basarnas Tersangka Korupsi
Terkait kasus dugaan korupsi ini, Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Arif Budi sudah ditetapkan tersangka oleh Puspom TNI. Keduanya juga sudah ditahan di Tahanan Puspom TNI AU Halim.
Puspom TNI sebelumnya telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Basarnas.
Selain Henri, Puspom TNI menetapkan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dari pihak swasta—perkaranya ditangani KPK—sebagai fee pengaturan proyek pengadaan sejumlah barang di Basarnas.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Henri dan Afri diduga menerima suap dari pihak swasta Rp 999,7 juta dan Rp 4,1 miliar. Uang itu diterima sebagai fee 10 persen dari proyek yang mereka dapat dengan cara mengakali lelang.
Pemberi suapnya, adalah Mulsunadi Gunawan, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati; Marilya, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati; dan Roni Aidil, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.
Suap tersebut diistilahkan dengan sebutan 'dana komando'. Selain suap dari Gunawan dan Roni, Henri juga diduga menerima suap dari sejumlah vendor hingga Rp 88,3 miliar dalam kurun waktu 2021-2023.