Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PWI soal Iptu Umbaran: Wartawan Jadi Kapolsek Menyalahi Kode Etik Jurnalistik
14 Desember 2022 17:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI ) angkat bicara soal adanya wartawan bernama Umbaran Wibowo yang dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah, pada Senin (12/12) kemarin. PWI menyebut seorang wartawan tidak boleh merangkap jabatan sebagai polisi.
ADVERTISEMENT
"Anggota PWI harus wartawan aktif. Tidak merangkap pekerjaan lain, apalagi sebagai polisi dan intel pula. Sebagai intel itu saja sudah melanggar Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan jujur dan bersikap ksatria," kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang kepada kumparan, Rabu (14/12).
Dalam UU Pers No 40/99 dideskripsikan dengan tegas pekerjaan wartawan melaksanakan kegiatan jurnalistik yang termaktub dalam 6 M yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan dalam bentuk tulisan, suara, gambar dan suara.
Oleh karena itu, PWI akan mengajukan permohonan kepada Dewan Pers terkait pencabutan sertifikasi wartawan tingkat Madya yang dimiliki oleh Umbaran. Status keanggotaannya di PWI juga akan dihentikan.
"Bukan hanya sertifikat kompetensinya (dicabut), tetapi juga keanggotaan PWI," jelas Ilham.
Menurut Ilham, dalam PD/PRT PWI, ASN tidak bisa diterima menjadi anggota PWI kecuali dari lembaga penyiaran TVRI, RRI dan Antara. Soal Iptu Umbaran yang akhirnya bisa bekerja di TVRI Jateng selama 14 tahun itu merupakan kewenangan dari kantornya.
ADVERTISEMENT
"Namun, ternyata TVRI juga mendaftarkan yang bersangkutan menjadi anggota PWI, mendapat sertifikat kompetensi wartawan, bahkan kabarnya ikut pula memperkuat tim PWI sewaktu Porwanas, inilah yang jadi persoalan," ucap Ilham.
Ilham menyebut berita wartawan dilantik menjadi kapolsek yang sempat heboh ini juga membawa hikmah untuk PWI. Diharapkan ke depannya para pengurus bisa memberikan perhatian lebih pada penataan organisasi. Dia khawatir kartu anggota dan sertifikat kompetensi wartawan dikantongi pihak yang tidak berhak.
"Saya kira itu bisa jadi trigger untuk pengurus seluruh organisasi wartawan berbenah untuk melindungi profesi wartawan dari kemungkinan penyalahgunaan yang berdampak pada martabat wartawan dan masyarakat sendiri," pungkasnya.