Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Rachmat Gobel Prihatin Sengketa Tambang Emas di Pohuwato Berujung Pembakaran
28 September 2023 6:52 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Kasus sengketa pengelolaan pertambangan emas di Kabupaten Pohuwato , Gorontalo, yang berujung pembakaran kantor bupati menjadi perhatian Rachmat Gobel . Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang itu meminta semua pihak yang bersengketa untuk menahan diri.
ADVERTISEMENT
“Saya sungguh prihatin dan sedih atas kejadian ini. Ini bukan karakter orang Gorontalo yang cinta damai. Pasti ada sesuatu yang membuat ini semua bisa terjadi. Mari kita cari jalan keluar yang terbaik,” kata Gobel dalam keterangannya dikutip Kamis (28/9).
Sebelumnya, masyarakat yang mengatasnamakan ahli waris penambang melakukan protes. Aksi unjuk rasa dimulai di Lapangan Buntulia, lalu bergerak ke kantor PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS). Selanjutnya mereka bergerak ke kantor PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM). Lalu mereka pindah ke kantor KUD. Kemudian mereka bergerak ke kantor bupati Pohuwato. Terakhir, mereka ke kantor DPRD.
Aksi itu berlangsung anarkis, dengan pengerusakan kantor dan yang terparah adalah kantor bupati yang terbakar. Mereka menuntut dikembalikannya hak mereka untuk menambang yang menjadi warisan leluhur mereka.
ADVERTISEMENT
Akibat kejadian ini ada yang mengalami luka-luka, termasuk dari aparat kepolisian. Sejumlah orang juga ditahan polisi.
“Untuk sementara hentikan semua aktivitas penambangan dan hentikan segala kegiatan yang bisa menimbulkan gesekan di masyarakat,” imbau mantan Menteri Perdagangan itu.
Lokasi pertambangan emas terletak di Gunung Pani, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia. Pada 2009, KUD Dharma Tani Marisa mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari bupati Pohuwato di atas lahan 100 hektare.
Pada Juli 2015, muncul rekomendasi bupati yang mengalihkan IUP Operasi Produksi dari KUD Dharma Tani kepada PT PETS. Selanjutnya, pada September 2015, ada keputusan gubernur yang mengalihkan IUP Operasi Produksi dari KUD Dharma Tani ke PT PETS. Sedangkan PT GSM mendapatkan Kontrak Karya. PETS dan GSM adalah anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, hingga saat ini ada 6.835 IUP dan IUP Khusus. Proyek Emas Pani (Pani Gold Project) di Pohuwato dikelola PT PETS dan PT GSM.
Sebagai salah satu dari tiga wakil rakyat dari daerah pemilihan Gorontalo, Gobel menyatakan ikut bertanggung jawab untuk memajukan wilayah dan menyejahterakan masyarakat Gorontalo. Karena itu, katanya, stabilitas dan keamanan masyarakat serta kepastian hukum merupakan syarat bagi tercapainya cita-cita kemajuan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk mengurai kekusutan yang terjadi dalam pengelolaan tambang emas di Kabupaten Pohuwato maka semua pihak harus berlaku bijak dan bersih dari kepentingan pribadi,” katanya.
Gobel mengingatkan kembali tentang tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan. “Semua itu tercantum pada Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945. Ada empat tujuan, di antaranya adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Itu yang utama. Muaranya adalah rakyat,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Pada sisi lain, lanjut Gobel, Pasal 33 (3) menyatakan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Menurut Gobel, Indonesia didesain sebagai negara kesejahteraan yang mengutamakan kemakmuran umum dan menjunjung keadilan sosial. “Walaupun kekayaan Indonesia dikuasai oleh negara namun ujungnya tetap rakyat,” ujarnya.
Kehadiran investor, apalagi asing, kata Gobel, hanyalah pelengkap dan instrumen untuk mencapai tujuan nasional. "Jadi kemaslahatan umum harus menjadi poros dalam berbangsa dan bernegara. Karena itu lembaga pemerintah harus menjadi kontrol. Kasus penyelundupan ekspor tambang sudah menjadi cerita umum," katanya.
Khusus tentang pertambangan, kata Gobel, di sejumlah tempat telah menimbulkan konflik-konflik sosial antara kepentingan investor dengan kepentingan rakyat. Jika pertambangan ada di tanah negara, menurut Gobel, tentu pemerintah lebih mudah mengaturnya dengan catatan tetap memperhatikan Amdal. Namun jika area pertambangan itu ada di tanah masyarakat maka perlu kehati-hatian.
ADVERTISEMENT
“Nah, di Pohuwato ini kebetulan lebih dulu dikelola oleh masyarakat secara legal karena memiliki IUP melalui lembaga koperasi,” tuturnya.
Gobel meminta semua pihak untuk duduk bersama mencari jalan keluar terbaik. “Harus win-win solution. Tidak bisa menang-menangan. Perut lapar itu tidak ada obatnya. Rasa tenang itu tidak bisa dikompensasikan. Memiliki harapan terhadap masa depan adalah hak rakyat dan negara harus memenuhinya. Masyarakat butuh akses terhadap pekerjaan dan penghasilan, sedangkan investor butuh jaminan kepastian hukum. Sekarang zaman lagi susah karena turbulensi ekonomi dunia. Jadi harus hati-hati,” pungkasnya.