Raja Malaysia Tolak Usulan PM Muhyiddin soal Status Darurat

25 Oktober 2020 18:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Raja baru Malaysia, Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah saat meninggalkan acara pelantikan di Kuala Lumpur, Malaysia. Foto: Department of Information/Shaiful Nizal Ismail via REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Raja baru Malaysia, Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah saat meninggalkan acara pelantikan di Kuala Lumpur, Malaysia. Foto: Department of Information/Shaiful Nizal Ismail via REUTERS
ADVERTISEMENT
Raja Malaysia Sultan Abdullah Ahmad Shah pada Minggu (25/10) menolak proposal Perdana Menteri Muhyiddin Yassin soal pemberlakuan keadaan darurat di Malaysia di tengah krisis politik dan pandemi virus corona.
ADVERTISEMENT
Menurut pernyataan Istana Negara, raja yakin bahwa pemerintah telah menangani pandemi virus corona dengan baik dan mampu terus mengelola krisis di bawah pemerintahan PM Muhyiddin.
"Al-Sultan Abdullah berpendapat bahwa pada saat ini Yang Mulia tidak perlu mengumumkan keadaan darurat di negara atau di bagian mana pun di negara Malaysia," kata Istana Negara dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Reuters.
"Yang Mulia yakin dengan kemampuan pemerintah di bawah kepemimpinan Perdana Menteri dapat terus menerapkan kebijakan dan upaya penegakan hukum untuk mengekang penyebaran pandemi COVID-19," lanjut pernyataan itu.
Keputusan raja datang setelah pertemuan dengan bangsawan senior lainnya atau yang disebut Dewan Penguasa pada Minggu (25/10) pukul 14.30 waktu setempat.
Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin saat menandatangani dokumen pada hari pertamanya di kantor Perdana Menteri di Putrajaya. Foto: Malaysia Information Department/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Proposal penerapan keadaan darurat itu muncul di saat Malaysia menghadapi gelombang kedua COVID-19 dan di saat bersamaan PM Muhyiddin tengah menghadapi ancaman penggulingan kekuasaan oleh tokoh oposisi senior Malaysia, Anwar Ibrahim.
ADVERTISEMENT
Konstitusi memberi raja hak untuk memutuskan apakah keadaan darurat harus diumumkan, berdasarkan ancaman terhadap keamanan, ekonomi atau ketertiban umum.