Raja-Ratu Keraton Sejagat Tak Gangguan Jiwa, Polisi Lanjut Penyidikan

23 Januari 2020 15:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
ADVERTISEMENT
Hasil pemeriksaan psikologis terhadap Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santosa dan permaisurinya Fanni Aminadia telah selesai. Polisi menyatakan kondisi kejiwaan keduanya tidak mengalami gangguan jiwa alias sehat.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, penyidikan kasus penipuan yang menjerat Toto dan Fanni dilanjutkan. "Artinya, tidak ada gangguan kejiwaan. Ini sudah cukup bagi kita (untuk melanjutkan penyidikan)," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, di kantornya, Kamis (23/1).
Iskandar mengatakan tes kejiwaan terhadap Toto dan Fanni diperlukan agar polisi bisa leluasa menyidik kasus penipuan yang menjerat keduanya. Dengan demikian, unsur pidana yang dilakukan keduanya telah terpenuhi.
"Ini sangat mendukung kita, kita kan meyakinkan saja yang bersangkutan ini ada kelainan jiwa atau tidak," ujar Kabid Humas Iskandar .
Iskandar mengatakan Toto dan Fanni diperiksa kejiwaannya oleh tim dari Universitas Negeri Semarang (Unnes).
"Dari hasil pemeriksaan psikologi adalah yang bersangkutan kedua-duanya dalam keadaan sehat jasmani rohani dan juga dalam membuat perencanaan ini mereka sadar," kata Iskandar.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Toto dan Fanni telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Pengikut mereka diminta menyetorkan uang dan dijanjikan jabatan serta gaji dalam bentuk dolar AS.
Keduanya dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.