Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Meski begitu, dilaporkan Antara, pada Minggu (7/2) malam, situs tersebut masih aktif. Tersedia juga alamat dan kontak yang bisa dihubungi soal pulau tersebut.
Terkait iklan itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Yusron Hadi, mengaku belum mendapatkan informasi. Meski begitu, Yusron menyebutkan ada perbedaan informasi luas pulau yang ada di iklan tersebut.
"Kalau kita lihat luas lahan Gili Tangkong ini 28 hektar, kalau ada iklan 17 are barangkali itu dijual lahan di dalamnya, bukan pulaunya," kata Yusron kepada Antara, Minggu (7/2) malam.
Ia menambahkan, kewenangan soal pulau tersebut ada di kabupaten atau kota. "Kalau dijual atau disewa kita belum dapat informasinya tetapi terkait lahan pulau-pulau kecil masih kewenangan pengelolaan di kabupaten, sedangkan wilayah lautnya 0-12 mil kewenangan provinsi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, ketika disinggung soal apakah kawasan Gili Tangkong itu milik provinsi NTB, Yusron mengatakan, tidak tahu persis. Ia akan mengkoordinasikan terlebih dahulu dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
"Nah kalau yang ini perlu kita koordinasi dengan BPKAD NTB, apakah area 17 are ini milik pemprov yang sempat ditawarkan ke investor atau tidak. Karena ada tanah pemda kurang lebih 7 hektar dan 5 hektar tanah milik masyarakat di sana," pungkasnya.