Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ramai-ramai Kritik Aturan Nadiem yang Tak Wajibkan Ekskul Pramuka di Sekolah
2 April 2024 7:35 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Ekstrakurikuler Pramuka menjadi tidak wajib.
ADVERTISEMENT
Di aturan terdahulu, dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014 Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang diwajibkan untuk peserta didik di pendidikan dasar dan menengah. Namun setelah diberlakukannya Permendikbudristek No 12 Tahun 2024, Pramuka tak diwajibkan.
"Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku." bunyi Pasal 34 huruf h Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024.
Kemendikbudristek kemudian menjelaskan, Kurikulum Merdeka termasuk mencabut aturan Pramuka wajib punya alasan tersendiri.
"Kurikulum Merdeka juga memberikan kepercayaan yang lebih besar kepada guru untuk merancang pembelajaran sesuai konteks, kebutuhan peserta didik dan kondisi satuan pendidikan mengingat begitu beragam kondisi satuan pendidikan dan daerah di Indonesia," demikian keterangan Kemendikbudristek di situs resmi mereka, Minggu (31/3).
ADVERTISEMENT
Siswi Ikut Sukarela
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka tidak dihapus dari sekolah. Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh sekolah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo. Dia menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Anindito mengatakan, Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin (1/4).
ADVERTISEMENT
Sejak awal, katanya, Kemendikbudristek tidak memiliki rencana untuk meniadakan Pramuka. Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Aturan Baru Dikritik
Kebijakan ini dinilai di luar nalar karena saat ini Indonesia butuh pemimpin ke depan dan Pramuka jadi salah satu tempat untuk menempa anak muda jadi pemimpin.
“Kebijakan ini tentu saja sungguh di luar nalar, karena saat ini kita menghadapi krisis kepemimpinan dan pramuka adalah kawah candra di muka dalam mencetak calon pemimpin masa depan,” ujar dosen psikologi Universitas Paramadina, Muhammad Iqbal, dalam keterangannya, Senin (1/4).
Iqbal mengatakan, banyak pemimpin bangsa bahkan dunia yang berhasil berkat Pramuka. Menurutnya, Pramuka melatih jiwa patriot, kepemimpinan dan membentuk karakter.
ADVERTISEMENT
“Jiwa dan keterampilan memimpin sangat diperlukan dalam menghadapi Indonesia Emas 2045, kebijakan mas Menteri sungguh bertentangan dengan visi bangsa menghadapi Indonesia emas,” ujarnya dalam pernyataan tersebut.
Kritik juga datang dari Ketua Komisi X [Pendidikan] DPR Syaiful Huda. Ia menyebut, keputusan Nadiem itu kebablasan. Padahal, kata dia, Pramuka merupakan paket komplet yang berperan penting dalam pembentukan karakter pelajar Pancasila.
“Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib, bagi kami kebablasan. Pramuka selama ini telah terbukti memberikan dampak positif bagi upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta didik. Kegiatan kepanduan ini juga telah berkontribusi bagi ternanamnya rasa cinta air yang menjadi karakter khas pelajar Pancasila,” kata Syaiful, Senin (1/4).
ADVERTISEMENT
Ada Nilai Positif Pramuka Bagi Irjen Krishna
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menanggapi soal aturan baru Kemendikbudristek yang menyebut Pramuka tak lagi menjadi ekskul wajib di sekolah.
Krishna mengatakan bergabung menjadi anggota Pramuka merupakan momen pembangunan karakter terbaik dalam hidupnya. Mulai dari SD, SMP, SMA hingga Akpol dia belajar Kepramukaan.
"Di Pramuka, saya belajar disiplin, belajar kerja sama, belajar penghormatan. Dan yang terpenting saya juga belajar kegembiraan," kata Krishna kepada wartawan, Senin (1/4).
Saat itu, masa-masa di masa gadget dan permainan game online belum tersebar luas. Masa di mana media sosial belum sedahsyat sekarang.
"Zaman itu adalah zaman kami disibukkan dalam permainan kegembiraan sehingga tidak sempat untuk nongkrong-nongkrong, tidak tertarik untuk tawuran, dan lebih memilih menggunakan waktu luang untuk lelah dengan kegiatan keterampilan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, bila ekskul Pramuka tidak wajib, artinya suka rela, maka bisa membuat anak-anak tidak mementingkan Pramuka. Mereka, kata Khrishna akan memilih menghabiskan waktunya untuk bermain media sosial.