Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ramai-ramai Respons Putusan MK Tetap Pilih Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
16 Juni 2023 8:44 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu. MK menolak mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup, sebagaimana permohonan pemohon.
ADVERTISEMENT
"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, Kamis (15/6).
"Mengadili, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
Usai putusan ini sejumlah pihak pun memberi respons. Berikut rangkumannya.
PDIP Terima Putusan MK
Ketua DPP PDIP Said Abdullah merespons sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu proporsional terbuka.
MK dalam pertimbangannya mengabaikan pandangan PDIP yang mendorong sistem proporsional tertutup, yang berbeda dengan sikap 8 fraksi lain di DPR. MK menganggap DPR adalah satu kesatuan menyetujui UU Pemilu yang mengatur sistem terbuka.
Said menuturkan PDIP mematuhi putusan MK.
"Kami itu sudah siap (sistem pemilu) mau tertutup, mau terbuka," kata Said di Gedung DPR, Senayan, Kamis (15/6).
ADVERTISEMENT
Said mengeklaim putusan MK tidak mempengaruhi Daftar Caleg Sementara (DCS) yang sedang diverifikasi KPU dengan menginginkan sistem tertutup.
"Sehingga bagi kami sebenarnya untuk apa sih kita ini seakan-akan keputusan MK itu akan merombak segala-segalanya dengan DCS yang sudah diserahkan kepada KPU, tidak. Kami sebagai parpol sudah mengantisipasi sedemikian rupa kalau diputus tertutup kami siap, diputus tertutup juga kami siap," ucapnya.
"Karena apa? Karena keputusan MK itu final dan binding. Sehingga dia tidak bisa diapa-apain," imbuh Ketua Banggar DPR itu.
Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan PDIP tetap siap mengikuti pemilu 2024 dengan daftar caleg yang sudah didaftarkan ke KPU.
"Sehingga keputusan MK tidak mengubah tahapan yang sudah diikuti PDIP karena kami mendaftarkan caleg diseluruh tingkatan tetap menggunakan sistem pemilu proporsional daftar terbuka," tandasnya.
ADVERTISEMENT
DPR Menghormati Sepenuhnya Putusan
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pihaknya siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu tetap terbuka di 2024.
Hal ini merespons ditolaknya gugatan dalam perkara pengujian materil atau judicial review Pasal 168 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga sistem pemilu tetap pada Sistem Proporsional Terbuka untuk Pemilu 2024.
Puan mendorong semua pihak untuk taat pada konstitusi dengan menerima putusan dari MK. Ia ingin seluruh pihak berupaya menghadirkan demokrasi yang berkualitas.
“Dalam semangat kebersamaan, semua pihak berupaya membangun demokrasi berkualitas yang mewujudkan keadilan, keterwakilan yang baik, dan kebebasan berpendapat,” tuturnya.
Menurut Puan, hal tersebut diperlukan demi mendorong kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024. Ia juga menekankan agar KPU dan Bawaslu bekerja sama dengan pemerintah, DPR, serta aparat keamanan untuk memastikan kelancaran proses demokrasi tersebut.
ADVERTISEMENT
“Saya juga mengajak masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan Pemilu dengan gembira dan damai sehingga pesta demokrasi tahun depan akan berjalan dengan aman dan lancar,” imbau Puan.
PKB Bersyukur MK Putuskan Pemilu Terbuka
Waketum PKB Jazilul Fawaid menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Pemilu 2024 tetap digelar dengan proporsional terbuka.
Ia memandang, sistem coblos nama caleg tersebut paling tepat bagi pemilih untuk menentukan wakilnya di daerah, daripada hanya mencoblos partai.
"PKB mengucap syukur alhamdulillah, apresiasi dan terima kasih MK yang putus secara bijak, adil, sesuai aspirasi. Itu menunjukkan daulat partai dan daulat rakyat. Pemilih tetap terbuka, partai punya hak rekrut dan pemilih secara langsung bisa memilih dan menentukan calegnya," kata Jazilul kepada wartawan, Kamis (15/6).
ADVERTISEMENT
"Jadi perjuangan 8 partai menolak tertutup dikabulkan dan permohonan sistem tertutup ditolak seluruhnya. Jadi ini penting. Kami imbau kader, caleg, PKB ayo semangat dan tunjukkan calon PKB mampu merebut hati rakyat karena kedaulatan di tangan rakyat. Pemilih yang menentukan Anda jadi caleg atau tidak," imbuh dia.
Jazilul menekankan, penting bahwa masyarakat dapat memilih langsung nama wakilnya di dapil. Bukan menyerahkan keputusan kepada partai seperti dalam pemilu proporsional tertutup atau coblos partai.
DPR soal Pemilu Tetap Terbuka
DPR selaku pihak terkait turut hadir menyaksikan jalannya sidang putusan tersebut. DPR diwakili oleh Supriansa dari fraksi Golkar, Habiburokhman dari fraksi Gerindra, Aboe Bakar Al Habsyi dari fraksi PKS, dan Arteria Dahlan dari fraksi PDI Perjuangan.
ADVERTISEMENT
MK memutuskan bahwa sistem Pemilu tetap menggunakan sistem terbuka. Dalam pertimbangannya, sistem proporsional baik terbuka maupun tertutup masing-masing memiliki kekurangan dan kelebihan. Keduanya pun masih memiliki potensi terjadinya politik uang (money politics).
Perwakilan DPR menyebut sistem apa pun yang digunakan, masyarakat bisa melakukan pengawasan dalam penegakkan demokrasi.
“Yang pasti niat baik dari majelis hakim tadi menyampaikan bahwa sistem pemilu dengan terbuka ini diharapkan tidak ada praktik-praktik money politics di 2024 nanti,” kata perwakilan DPR, Arteria Dahlan di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).
“Nah, ini adalah fungsi dari masyarakat, yang ada di Bawaslu, lakukan dengan sebuah penilaian kalau ada sesuatu yang kita temukan di tengah-tengah masyarakat laporkan kepada Bawaslu supaya bisa diproses,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Perwakilan DPR lain, Supriansa menyebut jika pada proporsional terbuka ini terdapat praktik politik uang, maka dia meminta Bawaslu untuk melakukan fungsinya.
ADVERTISEMENT