Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Seorang remaja yang masih berumur 15 tahun menjadi korban perampokan dan pemerkosaan 3 orang pelaku pada Sabtu (15/5) di Bekasi, Jawa Barat. Meski 2 pelaku telah berhasil ditangkap, namun satu pelaku lain yang menjadi otak perampokan dan pemerkosaan tersebut masih buron.
ADVERTISEMENT
Buronan tersebut bernama Rangga Tias Saputra. Warga Koja, Jakarta Utara, berusia 27 tahun. Dari pengakuan dua rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap, ia merupakan orang yang pertama kali mengajak untuk merampok.
Tak hanya itu, ia merupakan satu-satunya pelaku yang memperkosa korban saat perampokan itu terjadi. Rangga bahkan mengancam akan membunuh korban bila melawan.
Kronologi
Sabtu (15/5) pukul 20.00 WIB
Perampokan ini berawal saat tersangka Risky dan Rangga bertemu di suatu tempat di kawasan Jakarta Utara pada Sabtu (15/5) pukul 20.00 WIB. Saat itu, mereka memang sudah merencanakan perampokan.
Setelah mendapatkan rumah yang dijadikan target perampokan, mereka kemudian mulai beraksi. Risky diminta untuk berjaga di luar, sementara Rangga masuk ke dalam rumah tersebut melalui lubang ventilasi udara.
ADVERTISEMENT
Pukul 04.30 WIB
Pukul 04.30 WIB, Rangga berhasil masuk ke dalam rumah dan mendapati korban yang sedang tiduran di ruang tengah sambil menonton TikTok dari layar HP nya. Melihat hal itu, Rangga langsung menutup mata dan mulut korban sambil berbisik, "mau dibunuh atau diperkosa".
Korban yang ketakutan akhirnya hanya pasrah saat diperkosa Rangga.
Usai memperkosa, Rangga menyuruh korban tidur tengkurap dan tidak menoleh ke belakang, masih dengan ancaman dibunuh. Rangga kemudian menggasak 2 HP dan kabur.
Pukul 05.00 WIB
Setelah pelaku tersebut kabur, korban kemudian lari ke kamar orang tuanya dan menceritakan kejadian tersebut. Orang tua korban yang tak terima anaknya diperkosa langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Bekasi Kota.
ADVERTISEMENT
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap 2 dari 3 pelaku tersebut. Risky ditangkap di Jakarta Utara, sedang seorang pelaku Abdullah diketahui sebagai penadah barang curian. Sementara Rangga masih buron.
Rangga kini dalam buruan polisi. Dia diancam Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Junto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.