Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Rapat Evaluasi Komisi II Kepada DKPP Dibawa ke Paripurna: 10 Catatan Untuk DKPP
6 Maret 2025 12:18 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
DPR menggelar rapat paripurna pada Kamis (6/3). Salah satu agenda rapur tersebut adalah menerima laporan hasil rapat evaluasi Komisi II kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
ADVERTISEMENT
Ini merupakan kali pertama DPR membawa evaluasi terhadap lembaga ke paripurna.
Laporan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II Zulfikar Arse. Ia mengatakan rapat tersebut dilakukan berdasarkan aturan UU Pemilu 7/2017 serta peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib.
“Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 227 ayat 2 DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna,” kata Zulfikar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/3).
Zulfikar membacakan 10 poin catatan Komisi II kepada DKPP di rapat paripurna, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan memperbaiki kondisi internal DKPP dalam hal kompetensi, integritas, dan kapasitas dengan menyelenggarakan pelatihan berkala, sertifikasi, dan rekrutmen anggota berdasarkan kualifikasi yang lebih ketat
2. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI untuk meningkatkan kinerja terutama dalam hal percepatan penyelesaian kasus aduan pelaporan terkait etik penyelenggara pemilu yang sudah menumpuk di DKPP RI di tahun 2024 dan 2025 berdasarkan data DKPP menunjukkan bahwa jumlah pengaduan tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 sebanyak 881 aduan dengan rincian 790 aduan di tahun 2024 dan 91 aduan per 31 Januari 2025 dari data tersebut yang baru diputus di tahun 2024 adalah sebanyak 217 aduan sehingga masih banyak aduan yang belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025
ADVERTISEMENT
3. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI untuk terus menjunjung tinggi independensi dan netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga marwah etik penyelenggara pemilu DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal DKPP perlu membuat mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota
4. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI agar proses pengambilan keputusan DKPP terbuka dan dapat diakses publik DKPP RI perlu meningkatkan publikasi keputusan laporan kinerja dan proses persidangan secara terbuka termasuk melalui platform digital
5. Komisi II DPR RI mendorong efektivitas penegakan kode etik DKPP RI dalam hal ini mendorong DKPP RI untuk memastikan bahwa sanksi yang diberikan efektif dalam menciptakan efek jera memastikan konsistensi dalam penerapannya dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan
ADVERTISEMENT
6. Komisi II DPR RI mendorong setiap putusan DKPP RI dalam menangani persoalan etik penyelenggara pemilu benar-benar memiliki dampak dan hasil nyata bagi peneguhan integritas penyelenggaraan pemilu DKPP harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan kinerja
7. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI untuk melibatkan lembaga dan partisipasi lembaga dalam proses pengawasan dan evaluasi kinerja DKPP ke depan dengan membuat mekanisme partisipasi lembaga yang lebih inklusif seperti forum konsultasi atau platform pengaduan online
8. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI memperkuat sinergi dengan lembaga terkait seperti KPU, Bawaslu, dan penegak hukum untuk memastikan penegakan etika yang lebih efektif
9. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI proaktif dalam mencegah pelanggaran etika sebelum terjadi dengan melakukan edukasi penyelenggara pemilu tentang kode etik dan meningkatkan pengawasan preventif
ADVERTISEMENT
10. Mendorong DKPP RI memaksimalkan penerimaan pengaduan melalui elektronik call center dan email daripada datang langsung ke kantor DKPP RI
“Demikian laporan Komisi II mengenai evaluasi DKPP. Mohon berkenan rapat paripurna DPR RI dapat menerima laporan tersebut,” kata Zulfikar.
Kemudian, Wakil Ketua DPR yang memimpin jalannya paripurna, Adies Kadir menanyakan kepada anggota sidang apakah laporan tersebut dapat diterima.
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap laporan komisi 2 DPR RI tentang evaluasi pimpinan dkpp periode 2022-2027, apakah dapat disetujui?” Tanya Adies.
“Setuju,” jawab para anggota.
“Selanjutnya terhadap laporan tentang evaluasi pimpinan dkpp periode 2022-2027 akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku,” imbuh Adies.