Rapat Paripurna DPR Lantik Munawaroh Pengganti Arsul Sani yang Jadi Hakim MK

28 Maret 2024 10:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapur DPR melantik anggota PAW dari Fraksi PKB, NasDem dan PPP sisa masa jabatan 2019-2024, Kamis (28/3/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapur DPR melantik anggota PAW dari Fraksi PKB, NasDem dan PPP sisa masa jabatan 2019-2024, Kamis (28/3/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna ke-14 DPR melantik anggota dewan baru hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi NasDem, PPP dan PKB sisa masa jabatan 2019-2024. Pelantikan dilakukan dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
ADVERTISEMENT
DPR melantik Munaworoh dari PPP dapil Jateng X menggantikan Arsul Sani yang sudah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu, DPR juga melantik Sitti Maryam dari fraksi NasDem dapil Sulsel II menggantikan alm Hasnah Syam.
Kemudian, DPR juga melantik anggota PAW dari fraksi PKB, Qumi Husnuniyati, menggantikan alm Nur Yasin. Kemudian Puan melantik anggota PAW sebelum memulai rangkaian agenda rapat.
"Perlu kami beri tahukan pimpinan anggota dewan telah menerima petikan putusan Presiden RI nomor 21P tahun 2024 tanggal 23 Februari dan 32P tahun 2024 tanggal 5 Februari tentang peresmian pergantian antar waktu anggota DPR dan MPR sisa masa jabatan 2019-2024," kata Puan di lokasi.
Puan didampingi Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus dan Sufmi Dasco Ahmad saat pengambilan sumpah.
ADVERTISEMENT
"Patut saya ingatkan bahwa sumpah yang akan saudara ucapkan mengandung tanggungjawab terhadap bangsa dan negara RI, tanggungjawab memelihara dan menyelamatkan pancasila dan UUD RI 1945. Sumpah ini adalah terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran, saya harap saudara ikuti lafal sumpah yang akan saya pandu," kata Puan.
Setelah itu, Puan memandu 3 anggota DPR PAW mengucapkan sumpah jabatan janji sebagai anggota dewan secara Islam. Pelantikan berlangsung singkat, setelah sumpah jabatan sebagai anggota DPR, langsung dilakukan penandatanganan berkas.
Berikut isi sumpah yang dibacakan saat paripurna yang dipandu Puan:
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya, sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD tahun 1945, bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan, bahwa saya akan memperjuangkan, aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,"
ADVERTISEMENT