Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
KPU tak merekomendasikan caleg DPR terpilih periode 2019-2024 dari Partai NasDem, Muhammad Rapsel Ali, untuk dilantik pada 1 Oktober nanti. Pasalnya, caleg Dapil I Sulawesi Selatan itu belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
ADVERTISEMENT
Pelaporan LHKPN menjadi salah satu syarat administrasi pelantikan caleg. Hingga batas waktu akhir, 7 September 2019, Rapsel tak kunjung melaporkan seluruh hartanya ke KPU.
"Tidak direkomendasikan untuk dilantik. Kami masih belum terima [laporan LHKPN]" kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dikonfirmasi, Senin (9/9).
Saat Pemilu 2019, Rapsel diusung NasDem dengan nomor urut 8 untuk bertarung di Dapil I Sulsel meliputi Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar. Rapsel berhasil melenggang ke Senayan dengan perolehan 43.382 suara, mengungguli Indira Chunda Titha, putri mantan Gubernur Sulsel dua periode Syahrul Yasin Limpo, yang mengumpulkan 38.497 suara.
Selain bergelut di bidang politik, Rapsel juga aktif berwirausaha. Rapsel juga merupakan putra dari pengusaha Ali Gandong, sekaligus kakak kandung Bupati Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali.
ADVERTISEMENT
Mantu Ma'ruf Amin
Belakangan diketahui, pada Rabu, 9 Januari 2019, Rapsel mempersunting putri cawapres Ma'ruf Amin, Nur Azizah. Keduanya melangsungkan akad nikah dan resepsi di St. Andrew Ballroom, Royal Tulip Gunung Geulis Resort and Golf, Jalan Pasir angin, Nagrak, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi pernikahan tersebut.
Sementara, Nur Azizah yang merupakan putri keempat Ma'ruf, bekerja sebagai ASN di Kementerian Agama sebagai Kepala Sub Direktorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik.
Dia kini tengah bersiap meramaikan bursa calon wali kota Tangerang Selatan pada Pilkada serentak tahun 2020.
Berdasarkan informasi KPK, Rapsel baru akan menyerahkan LHKPN seminggu jelang pelantikan. Namun tak dijelaskan alasan Rapsel terlambat menyerahkan LHKPN-nya.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, KPU telah berkoordinasi dengan DPP NasDem mengenai keterlambatan pelaporan Rapsel. NasDem memastikan akan mengikuti kebijakan KPU, termasuk risiko jika LHKPN terlambat atau tidak diserahkan.
Sekjen NasDem, Johnny G Plate, menyebut, Rapsel sedang mengurus LHKPN dan dipastikan akan diserahkan ke KPU, sehingga dia tetap bisa dilantik, meski terlambat.
"Mudah-mudahan dapat diselesaikan dengan cepat," ucap Johnny.