Ravio Patra Lapor soal Peretasan WhatsApp yang Sebar Pesan Provokasi

28 April 2020 10:58 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ravio Putra saat dijemput tim kuasa hukum setelah ditahan selama 33 jam di Mabes Polri.  Foto: Dok: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ravio Putra saat dijemput tim kuasa hukum setelah ditahan selama 33 jam di Mabes Polri. Foto: Dok: Istimewa
ADVERTISEMENT
Legislation Advocacy, Ravio Patra, saat ditangkap Polda Metro Jaya, Rabu (23/4) sempat mengaku WhatsAppnya diretas. Usai bebas, Ravio melaporkan peretas tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/2528/IV/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ tanggal 27 April 2020. Dalam laporan tersebut Ravio melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang ITE.
Ravio Patra lapor balik peretas WhatsApp miliknya. Foto: Dok. istimewa
“Melalui laporan kepada pihak kepolisian, Ravio berharap agar polisi segera memproses kasus ini sehingga terungkap siapa peretas dan apa maksud tujuannya,” kata perwakilan Koalisi Tolak Kriminalisasi, Ade Wahyudin, Selasa (28/4).
Ravio ditemani Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus di antaranya KATROK-Safenet, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, AMAR, Lokataru, Amnesty Internasional Indonesia, ICJR, dan PUSAKO. Laporan mereka diterima Polda Metro Jaya, Senin (27/4).
Sebelumnya, Polri telah memulangkan, Ravio Patra, setelah diperiksa sejak Rabu (22/4). Ia sebelumnya diperiksa di Polda Metro Jaya atas dugaan menyebar pesan WhatsApp ricuh 30 April.
ADVERTISEMENT
“Sudah dipulangkan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4).
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.