Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Razman Arif Tak Hadir Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
2 Agustus 2023 13:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap Razman Arif Nasution hari ini, Rabu (2/8). Ia rencananya dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, Razman meminta pemeriksaannya diundur. Namun, Adi mengaku tak tahu pasti alasannya.
"Yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran jadwal pemeriksaan. Saya enggak hafal alasannya," ujar Adi saat dikonfirmasi, Rabu (2/8).
Lebih lanjut, Adi menuturkan, pihaknya menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Razman pada pekan depan. Tapi belum dirinci waktu pastinya.
"(Pemeriksaan dijadwalkan ulang) minggu depan," katanya.
Hotman Paris sebelumnya melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya Razman Arif Nasution. Laporan itu telah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Pelaporan ini buntut perseteruan yang terjadi antara mereka lantaran Hotman dinilai telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Iqlima.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyidikan, Razman ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4).
Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.