Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Razman Nasution akan Ajukan Penangguhan Penahanan untuk 16 Anggota PP
29 November 2021 18:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 16 orang anggota Pemuda Pancasila (PP) menjadi tersangka dalam kerusuhan dan penganiayaan yang terjadi di depan gedung DPR, Kamis (25/11). Meski begitu, pihak kuasa hukum PP akan kembali memastikan apakah tersangka yang ditahan merupakan anggota PP atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Saya mau pastikan ini. Kedatangan saya hari ini mau memastikan, karena hari ini mulai BAP kita akan pastikan (16 tersangka), anggota PP atau bukan. Kalau memang PP ya enggak apa-apa, kita bela," ujar Razman Nasution, Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila, di Polda Metro Jaya , Jakarta, Senin (29/11).
Selain itu Razman mengatakan, kedatangan dirinya juga untuk melakukan pendampingan hukum terhadap 16 tersangka yang ditahan.
"Kedatangan saya hari ini untuk memastikan bahwa telah ada pendampingan terhadap 16 tersangka, dan katanya satu itu yang diduga melakukan penganiayaan," tambah Razman.
Bila sudah dipastikan ke-16 tersangka ini merupakan anggota PP, maka ia akan mengajukan penangguhan penangguhan penahanan terhadap 16 orang tersebut.
ADVERTISEMENT
"Justru ini yang saya mau diskusikan, begitu kita lihat pasal yang disangkakan apa, kita ajukan penangguhan penahanan, pasti kita ajukan. Karena itu hak setiap warga yang menyandang status tersangka. Lalu siapa yang menjamin nanti kita lihat," pungkasnya.
Sebelumnya pihak kepolisian menetapkan 16 orang sebagai tersangka yang terlibat dalam demonstrasi ormas PP di depan Gedung DPR yang berujung ricuh, pada Kamis lalu (25/11).
Sebanyak 15 orang ditetapkan tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam. Sedangkan 1 lainnya ditahan karena diduga ikut serta melakukan penganiayaan terhadap AKBP Dermawan Karosekali hingga menderita sejumlah luka.