Rekam Jejak Almarhum Jaksa Fedrik Adhar: dari Ahok hingga Air Keras Novel

18 Agustus 2020 11:26 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin. Foto: Facebook
zoom-in-whitePerbesar
Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin. Foto: Facebook
ADVERTISEMENT
Kabar duka datang dari Kejaksaan Agung setelah salah satu jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara meninggal dunia. Jaksa itu ialah Fedrik Adhar.
ADVERTISEMENT
Jaksa Fedrik Adhar mungkin tak banyak dikenal publik. Namanya mencuat saat ia menjadi salah satu jaksa yang menangani kasus air keras Novel Baswedan.
"Almarhum adalah jaksa yang ulet, bertanggung jawab, sangat profesional dalam menjalankan tugasnya dan almarhum sangat perhatian pada staf staf di bawahnya. Secara pribadi dan kedinasan saya sangat kagum dan bangga dengan almarhum," kata Kajari Jakarta Utara, Made Sudarmawan, kepada wartawan, Selasa (18/8).
'Semoga almarhum mendapat tempat yang layak mohon didoakan dan dimaafkan segala salah dan khilaf almarhum," sambungnya.
Fedrik Adhar. Foto: Instagram@fedrik_adhar
Fedrik Adhar meninggal dunia pada 17 Agustus 2020 di RS Pondok Indah Bintaro. Jaksa bernama lengkap Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin itu langsung dimakamkan di TPU Jombang, Tangerang Selatan.
"Innalillahi wainnailaihi rojiun. Telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan, Senin (17/8).
ADVERTISEMENT
Namun belum diketahui pasti penyebab meninggalnya. "Info dari Kajari Jakarta Utara sakitnya komplikasi penyakit gula," ujar Hari.

Daftar Jadi Jaksa Sejak 2008

Fedrik Adhar berusia 37 tahun sebelum tutup usia. Ia kelahiran 28 September 1982.
Ia tercatat merupakan sarjana hukum dari Universitas Lampung yang lulus tahun 2005. Pada akhir tahun 2008, ia mendaftar sebagai PNS Kejaksaan.
Tak banyak jejak digital mengenai karier almarhum. Ia tercatat pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Muara Enim dan terakhir ia bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jabatan terakhirnya ialah Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin. Foto: Instagram/@feddrik-adhar
Pada situs LHKPN KPK, ia pun tercatat dua kali melaporkan harta kekayaannya. Yakni selaku jaksa di Kejari Muara Enim dan Kejari Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Laporan terakhirnya ialah pada 15 April 2019. Dalam laporannya itu, total hartanya ialah sebesar Rp 5,8 miliar. Namun, KPK mencatat laporan itu tidak lengkap.

Dari Ahok hingga Novel Baswedan

Merujuk pada situs Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Fedrik Adhar tercatat menangani sejumlah perkara sebagai penuntut umum. Salah satunya ialah kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016 silam.
Ia tercatat menjadi salah satu dari 13 jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut. Ketua tim jaksa saat itu ialah Ali Mukartono yang kini menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat duduk di persidangan pada 13 Desember 2016. Foto: AFP
Dalam kasus itu, jaksa menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. Namun, hakim menjatuhkan hukuman lebih berat, yakni 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Namun, nama Fedrik Adhar saat kasus Ahok tak menjadi sorotan. Namanya mencuat saat ia menangani kasus air keras Novel Baswedan.
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Bay Ismoyo - AFP
Ia sempat menjadi sorotan setelah sejumlah foto tentang kehidupan pribadinya beredar di media sosial. Di beberapa foto yang beredar, terlihat unggahannya dengan barang bermerek di sekelilingnya. Mulai dari Louis Vuitton hingga Gucci.
Hal itu pun sempat menjadi sorotan Komisi Kejaksaan. Komisi Kejaksaan mengaku selalu melakukan pengawasan dan pemantauan.
Tuntutan jaksa terhadap dua terdakwa kasus Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, pun sempat jadi sorotan. Sebab, tuntutan dinilai terlalu ringan.
Jaksa menuntut keduanya dengan 1 tahun penjara. Padahal, perbuatan keduanya menyebabkan mata kiri Novel Baswedan sudah tak bisa diperbaiki lagi.
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa kedua terdakwa bermaksud menyiram air keras ke badan Novel Baswedan. Namun, cipratannya terkena mata. Hal ini yang kemudian dikecam banyak kalangan.
Vonis hakim pun menambah kekecewaan lantaran mengamini pertimbangan jaksa itu. Meski hukuman yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan. Jaksa pun tidak mengajukan banding. Alhasil, kasus itu sudah inkrah.