Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Rekam Jejak Ariyanto Bakri-Marcella Santoso, Tersangka Penyuap Ketua PN Jaksel
15 April 2025 11:37 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menetapkan dua orang pengacara sebagai tersangka pemberi suap pengaturan vonis kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO). Mereka adalah Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.
ADVERTISEMENT
Ariyanto dan Marcella disebut memberikan uang suap sebesar Rp 60 miliar kepada Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, agar ketiga klien mereka --PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group-- divonis lepas.
Seperti apa rekam jejak kedua pengacara itu?
Ariyanto Bakri
Ariyanto merupakan salah satu pengacara yang tergabung dalam Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). Firma hukum itu ia bentuk bersama rekanannya, Arnaldo Jr Soares.
Ariyanto sempat menjadi sorotan karena dikaitkan dengan Giorgio Ramadhan, pelaku perusakan mobil Honda Brio di Senopati, Jaksel, pada 2023 silam.
AALF kemudian memberikan klarifikasi bahwa Giorgio memang karyawannya. Saat itu, ia tengah mengemudikan Toyota Fortuner yang merupakan mobil operasional kantor.
Sementara, dalam akun Instagramnya, Ariyanto beberapa mengunggah fotonya tengah berlibur ke luar negeri. Tak hanya itu, Ariyanto juga mengunggah foto-foto mobil mewah miliknya. Seperti Porsche, Range Rover, hingga Ferrari.
ADVERTISEMENT
Marcella Santoso
Marcella juga tergabung dalam Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). Ia mulai banyak disorot masyarakat ketika membela anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman.
Selain itu, ia juga pernah membela mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo; suami Sandra Dewi, Harvey Moeis; hingga crazy rich PIK, Helena Lim.
Ia berturut-turut menyelesaikan pendidikan sarjana hingga doktoral di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Gelar sarjana hukum ia dapatkan usai berkuliah pada 2002 hingga 2006. Kemudian magister kenotarian pada 2008 hingga 2010.
Marcella Santoso kemudian menjadi doktor ke-295 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH UI pada 25 Juli 2022.
Ia menyandang gelar doktor usai mempertahankan disertasinya yang berjudul 'Surat Keterangan Kepala Desa sebagai Bukti Penguasaan Tanah (Kajian Normatif atas Putusan-Putusan Pengadilan terkait Penggunaan Surat Keterangan Kepala Desa Sebagai Alas Hak Penguasaan Tanah)'.
ADVERTISEMENT
Marcella disebut berpengalaman dalam aspek transaksional dan komersial perusahaan dan menangani sengketa kasus di bidang perbankan dan keuangan, tanah dan properti, asuransi, hak kekayaan intelektual, dan hukum pidana.
Kasus Suap Hakim di PN Jakpus
Kejaksaan Agung mengungkap adanya praktik suap vonis bebas terkait perkara korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) atau minyak mentah kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022. Kasus ini terkait dengan perkara dengan terdakwa korporasi.
Tiga korporasi yang jadi terdakwa yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Marcella Santoso dan Ariyanto merupakan pengacara terdakwa korporasi tersebut.
Dalam kasus ini, Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp 60 miliar dari Ariyanto dan Marcella ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut diberikan melalui panitera, Wahyu Gunawan.
ADVERTISEMENT
Arif lalu menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi CPO tersebut.
Susunannya terdiri dari Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, dan Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Arif diduga kemudian membagi uang suap tersebut kepada majelis hakim dalam dua tahap. Pertama, Arief memberikan total Rp 4,5 miliar kepada ketiganya untuk membaca berkas perkara.
Kemudian, Arief kembali menyerahkan Rp 18 miliar kepada Djuyamto dkk agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa korporasi itu terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan. Namun, Hakim menilai bahwa perbuatan tersebut bukan korupsi.
Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis lepas atau onslag dan terbebas dari tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17 triliun.
ADVERTISEMENT
Belum ada keterangan dari para terdakwa korporasi CPO maupun Ariyanto dan Marcella mengenai perkara suap Hakim tersebut.