Rekapitulasi KPU: Dedi Mulyadi-Erwan Menang Pilgub Jawa Barat 2024

9 Desember 2024 21:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan mendaftar Pilgub Jabar 2024 ke KPU Provinsi Jawa Barat, Selasa (27/8/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan mendaftar Pilgub Jabar 2024 ke KPU Provinsi Jawa Barat, Selasa (27/8/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat rampung menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 27 Kabupaten/Kota, Senin (9/12). Hasilnya, pasangan calon nomor urut 04 Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan mengantongi suara terbanyak.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, mengungkapkan, dari jumlah suara sah sebanyak 22.710.733, pasangan yang diusung koalisi KIM ini meraih suara 14 juta lebih suara.
“Suara terbanyak di nomor 4,” kata Ahmad.
Berikut rincian suara keempat pasangan calon pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Barat, hasil rekapitulasi resmi KPU Jawa Barat:
1. Acep Adang Ruhiyat- Gitalis Dwi Natarina: 2.204.452 suara.
2. Jeje Wiranata-Ronal Surapradja: 2.116.017 suara.
3. Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie: 4.260.072 suara.
4. Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan: 14.130.192 suara.
Meski hasil rekapitulasi telah diumumkan, Ahmad mengatakan pihaknya akan menunggu selama 3 hari ke depan, apakah ada permohonan gugatan atas hasil tu tersebut. Bila dalam waktu tersebut tidak ada, KPU Jabar akan melakukan penetapan.
ADVERTISEMENT
“Kita akan menunggu 3 hari. Kita akan langsung menetapkan kalau seandainya tidak ada gugatan,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adie Saputro.
“Seandainya ada permohonan gugatan, nanti kami akan dapat informasi tersebut dari Mahkamah Konstitusi ke KPU RI,” imbuhnya.
“Tapi kalau tidak ada gugatan, nanti kami juga akan mendapatkan informasi berupa Bukti Registrasi Perkara Pemilihan Konstitusi yang akan disampaikan oleh MK, KPU RI, dan akan kami dapatkan informasinya setelah KPU RI memberikan surat kepada Provinsi atau Kota,” pungkas dia.